Balinews.id

Syuting Tanpa Izin, Produser Reality Show Asal Korea Selatan Dideportasi

Syuting Tanpa Izin, Produser Reality Show Asal Korea Selatan Dideportasi. (sumber foto: IG/dita.karang_new)

Badung, Balinews.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi dua produser asal Korea Selatan berinisial YJC (Lk, 49) dan NJ (Pr, 33) atas penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, Sabtu (27/4/24).

Keduanya merupakan produser program reality show “Pick me trip in Bali”. YJC dan NJ terbukti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.

“Produser program telah mengajukan permohonan izin untuk pembuatan film ke KBRI Seoul dan KBRI Seoul telah memberikan rekomendasi terkait permohonan tersebut disertai dengan poin-poin yang perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut. Namun dalam perkembangannya, pemohon tidak menghubungi kembali KBRI Seoul,” terang Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra.

Pada Minggu (21/4/24), 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI yang terdiri dari kru dan artis melakukan syuting. Hal ini diketahui melalui unggahan salah satu member girlband Dita Karang melalui akun instagram pribadinya. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, mereka masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA.

“Kemudian didapatkan informasi bahwa kru dan artis tersebut sudah berada di Indonesia tanggal 21 April 2024 untuk melakukan pembuatan film tanpa menjalankan rekomendasi yang diberikan KBRI Seoul. Sehingga KBRI Seoul berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, untuk meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai”, lanjut Suhendra.

Sebelumnya pada Kamis (25/4/24) Imigrasi Ngurah Rai telah memeriksa 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI terkait proses syuting program reality show “Pick me trip in Bali”. Dari 32 orang tersebut, 15 WN Korea Selatan dan 1 WNI telah kembali ke Korea Selatan pada Jumat (26/4/24). Sedangkan 14 WN Korea Selatan kembali ke negaranya pada keesokan harinya.

“YJC dan NJ, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami berikan TAK berupa pendeportasian dan juga kami usulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan”, terang Suhendra.

Suhendra juga menjelaskan bahwa visa untuk tujuan pembuatan film sebenarnya dapat diajukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id. (*)

Bupati Badung Resmikan Layanan IPWL di RSD Mangusada Untuk Rehabilitasi Pengguna Narkoba

BADUNG, Balinews.id – Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta meresmikan Layanan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)…

April 29, 2024

Maju Jadi Calon Kepala Daerah, Anggota Legislatif Wajib Mundur

Nasional, Balinews.id – Rahmat Bagia, Ketua Bawaslu RI menyatakan bahwa anggota legislatif  terpilih 2024 harus…

April 29, 2024

2 WNA Terjatuh ke Jurang Sedalam 10 Meter di Kemenuh

GIANYAR, Balinews.id – Diduga hilang kendali, dua orang WNA asal Bulgaria, Rasdolac Andonov Mandev dan…

April 29, 2024

Demi Beli Miras, Pria Asal Banyuwangi Curi Motor yang Terparkir di Gudang

DENPASAR, Balinews.id – Demi beli miras, Rahmat Julianto (35) asal Banyuwangi nekat menggasak sepeda motor…

April 29, 2024

Erick Tohir Wacanakan BUMN 4 Hari Kerja, Parta: Harusnya Perbaiki Etos Kerja, Bung

JAKARTA, Balinews.id – Menteri BUMN mewacanakan program 4 hari kerja dalam seminggu bagi pegawai Kementerian…

April 29, 2024