Balinews.id

Pembunuhan PSK di Pemogan, Pelaku Jerat Leher Korban Pakai Kabel Catokan

Anjas Purnama (23) nekat habisi nyawa FA (47) di kamar kos Jalan Raya Pemogan, Banjar Taman, Denpasar Selatan.

DENPASAR, Balinews.id – Lantaran kesal  ditagih bayaran jasa esek-esek, Anjas Purnama (23) nekat menghabisi nyawa FA (47) di kamar kos Jalan Raya Pemogan, Banjar Taman, Denpasar Selatan, pada Jumat (3/5) sekitar pukul 18.00 wita. Korban ditemukan tewas dalam kondisi tak berbusana dengan leher terjerat kabel sebuah catokan. 

Kapolresta Denpasar, Kombes Wisnu Prabowo didampingi  Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Komang Agus Dharmayana mengungkap pelaku beserta kronologi pembunuhan tersebut. Kurang dari sehari, pelaku berhasil dibekuk diseputaran Pelabuhan Benoa. 

Dijelaskannya, bahwa antara pelaku yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) itu dan korban  saling mengenal melalui aplikasi Mi Chat sejak bulan April 2024. Pada Jumat (3/4) pelaku memesan jasa korban yang menyetujui dengan tarif layanan sebesar Rp 200.000. Setelah itu, korban mengirimkan lokasinya agar pelaku bisa datang kesana. 

“Sampai di TKP, korban meminta agar durasi mereka berhubungan badan diperlama dan tarif berubah menjadi Rp 300 ribu,” terang Wisnu di Mapolsek Denpasar Selatan, Minggu (5/5).

Setelah selesai berhubungan badan, pelaku kemudian membayar sebesar nominal yang disepakati secara cash (tunai). Kemudian korban bercerita kepada pelaku bahwa dirinya memiliki banyak hutang, sehingga ia meminta untuk berhubungan badan sekali lagi dengan bayaran Rp 300 ribu. 

“Pelaku menyetujuinya dan keduanya kembali melakukan hubungan badan,” tambahnya. 

Lantaran uang pelaku masih tersisa Rp 100 ribu, ia mengatakan akan membayar dengan cara mentransfer. Namun, setelah ditunggu-tunggu, pria asal Bekasi ini tak kunjung mentransfer. Hal tersebut membuat korban terus mendesaknya untuk membayar.

“Karena didesak, pelaku mengatakan akan mentransfer apabila korban mau berhubungan badan sekali lagi dan korban menyetujuinya,” jelasnya. Pelaku lantas menyuruh korban untuk tidur dengan posisi tengkurap, kemudian pelaku duduk diatasnya dan menyuruh korban memainkan kemaluannya. 

Berikutnya, pelaku mengatakan bahwa dia tidak memiliki uang lagi dan hendak pulang. Mengetahui itu, korban merasa tidak terima serta tetap meminta bayaran dan mengancam akan berteriak. Karena merasa panik, pelaku lantas menduduki tangan korban yang berusaha memberontak. Hal itu membuat pelaku semakin geram hingga menjambak rambut korban dengan tangan kirinya dan mencekiknya dengan tangan kanan. 

“Pelaku mendorong kepala korban ke bantal, dikarenakan korban melakukan perlawanan dengan menendang, keduanya terjatuh ke lantai dengan posisi yang sama,” tambahnya. 

Tak berselang lama, korban pun lemas dan tak melakukan perlawanan lagi sehingga pelaku melepaskan jambakan dan cekikannya. Saat dicek, nadi pada korban masih berdenyut, maka pelaku mencekiknya kembali dengan tangan kanan hingga korban tidak bergerak lagi. 

“Pelaku lantas melepaskan kalung yang ada di leher korban, kemudian mengambil catokan rambut diatas meja, lalu mengikat kabel catokan tersebut pada lehernya,” ujar Wisnu.

Selain kalung emas, Anjas mengambil salah satu baju milik korban yang ada di lemari dan merampas barang-barang lainnya seperti uang dan HP yanh rencananya hendak dijual. Tak hanya itu, ia juga sempat membuka kulkas dan minum air sambil menenangkan diri.

“Yang bersangkutan pulang menuju pelabuhan benoa menggunakan ojek online,” katanya. Jasad wanita asal Jember, Jawa Timur itu pertama diketahui oleh kurir yang hendak menganter paket ke kamar kos korban. Kurir tersebut melihat jasad korban tergeletak di lantai tanpa menggunakan busana. 

Peristiwa itu lantas dilaporkan ke pengelola kos dan diteruskan ke Polsek Denpasar Selatan. Aparat gabungan yang menyelidiki kasus itu mendapat petunjuk bahwa pelaku ada di seputaran Pelabuhan Benoa. Pelaku yang baru beberapa hari ada di Bali itu diamankan pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 20.30 wita. 

“Saat dilakukan pengembangan, pelaku berupaya melarikan diri sehingga kedua kakinya ditembak,” tambah Wisnu. 

Mengenai motif, dikatakannya bahwa pelaku membunuh lantaran tak memiliki uang untuk membayar jasa esek-esek yang disewanya. Atas perbuatannya, Anjas dijerat pasal 338 tentang pembunuhan subsider pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

Unik! Aksi Bakti Sosial Sekaligus Implementasi Danu Kerthi Oleh Fakultas Hukum Unmas Denpasar

BULELENG, Balinews.id- Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (FH Unmas) Denpasar bersama LSM Bli Braya melaksanakan kegiatan…

May 5, 2024

FGD Kemenparekraf di Bali Soroti Beragam Isu Kriminal Wisatawan Asing

BADUNG, Balinews.id – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengumpulkan pemangku kepentingan…

May 5, 2024

Viral! SPBU Curang di Jalan Pulau Komodo Denpasar, Ini Kata Polisi

Denpasar, Balinews.id – Viral di media sosial, perbuatan curang di salah satu stasiun pengisian bahan…

May 5, 2024

Hotman Paris Turun Tangan Bantu Ungkap Kasus Vina Cirebon

Viral, Balinews.id – Pengacara kondang Hotman Paris akhirnya turun tangan untuk membantu mengungkap kasus Vina…

May 5, 2024

Ribuan Delegasi WWF akan Ikuti Upacara Segara Kerthi

Denpasar, Balinews.id – Lebih dari 2.000 orang delegasi dan peserta World Water Forum ke-10 akan…

May 5, 2024