NASIONAL, Balinews.id – Tim pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud antisipasi dan berharap terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dalam menghadapi kemungkinan antiklimaks dalam proses pengadilan.
Firman Jaya Daeli selaku Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, mengungkapkan harapannya agar MK mengabulkan permohonan untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran. Pihaknya yakin bahwa petitum yang diajukan oleh kubu Ganjar-Mahfud akan diterima oleh MK, mengacu pada proses persidangan yang telah dilalui.
“Kita harapkan, putusan MK dengan segala ekosistemnya itu merefleksikan kemajuan MK beberapa bulan terakhir, jangan sampai antiklimaks dan menjadi antitesiss kemajuan itu,” kata Firman dalam acara diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/4/2024).
Dia menyoroti bahwa majelis hakim telah menanyakan aspek-aspek kualitatif dalam perkara sengketa Pilpres 2024, sejalan dengan argumen yang dibawakan oleh kubu Ganjar-Mahfud.
Meski demikian, ada tantangan yang mungkin dihadapi oleh harapan TPN Ganjar-Mahfud. Meskipun MK telah menunjukkan kemajuan dalam beberapa putusan terakhirnya, seperti menegaskan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024, namun hasil akhir dari sengketa Pilpres 2024 bisa saja tidak sesuai dengan harapan.
MK dijadwalkan akan menggelar sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin mendatang, 22 April 2024. Dalam petitum gugatannya, baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud menuntut MK membatalkan hasil Pilpres, mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, serta mengadakan PSU tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
Perlu dicatat bahwa putusan MK akan menjadi penentu akhir dalam sengketa ini, yang mana hasilnya akan memberikan dampak yang signifikan terhadap politik dan tatanan demokrasi di Indonesia. Masyarakat menantikan dengan harapan agar keputusan MK mencerminkan keadilan dan ketegasan hukum yang berlandaskan pada bukti-bukti yang ada. (*)