DENPASAR, Balinews.id – Peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah kamar kos Jalan Kebak Sari Nomor 23, Banjar Abiantimbul, Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat pada Minggu (25/2) sekitar pukul 19.45 wita. Akibatnya, wanita bernama Ni Wayan Sri Ari (43) mengalami luka-luka akibat ditusuk menggunakan senjata tajam sebanyak tiga kali.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan bahwa pada saat kejadian, korban tengah berada di dalam kamarnya sekitar pukul 18.00 wita. Tiba-tiba saja, pelaku mendatangi TKP dengan cara menggedor-gedor pintu kamar kost korban.
“Pelaku memaksa masuk dengan cara mendobrak pintu, setelah berhasil ia langsung menikam tangan kiri korban, menendangnya, dan dipukul dibagian pinggang hingga terjatuh,” terang Sukadi.
Setelah korban terjatuh, pelaku kembali menusuk paha kanan dalam dan paha kiri bagian luar korban. Kemudian mengambil kopi bubuk dan menaburinya ke badan korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di bagian tangan kiri bawah siku, luka tusuk di bagian paha kanan dalam, dan luka tusuk di bagian paha kiri luar.
Meskipun dalam keadaan bersimbah darah, Sri masih bisa menelepon anaknya Putri Ari Andriani agar cepat-cepat pulang dan mengaku bahwa dirinya keluar darah banyak. Saat itu, anaknya mengira bahwa korban tengah pingsan karena mempunyai riwayat sakit vertigo.
“Saat putrinya tiba di rumah, ia melihat banyak ceceran darah hingga ke tangga. Dilihatnya korban duduk dilantai dengan badan dipenuhi kopi,” jelasnya.
Korban pun bercerita bahwa ia dianiaya oleh seorang pria bernama Made Putra Adnyana. Saksi kemudian meminta tolong kepada tetangganya untuk menghubungi BPBD dan membawa korban kerumah sakit.
“Saksi tidak mengetahui secara pasti apakah korban mempunyai hubungan khusus dengan pelaku,” tambahnya.
Korban di bawa ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar dengan menggunakan Ambulance BPBD Kota Denpasar agar mendapatkan perawatan. Kasus ini lantas ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat dan pelaku bernama Made Putra telah diamankan.
Mengenai motif, masih belum dapat dipastikan alasan mengapa pelaku melakukan tindakan sekeji itu. (*)