Balinews.id

Mengapa 1 Mei Diperingati Sebagai Hari Buruh Internasional?

Ilustrasi. Sumber foto: Pexels/Annaszakaria

Balinews.id – 1 Mei dikenal sebagai Hari Buruh Internasional atau Hari Pekerja. Momen ini memperingati perjuangan pekerja di seluruh dunia. Lebih dari sekedar libur, tanggal 1 Mei adalah pengingat perjuangan gerakan buruh dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, kesejahteraan, dan keadilan sosial. Penasaran, kenapa peringatan tersebut jatuh di 1 Mei?

Sejarah Hari Buruh Internasional diawali pada abad ke-19, ketika kondisi buruh di seluruh dunia sangat buruk. Di tengah revolusi industri, buruh diperlakukan dengan sangat tidak adil: jam kerja yang panjang, upah yang rendah, kondisi kerja yang tidak aman, dan anak-anak seringkali dieksploitasi di tempat kerja. Pada saat itu, gerakan buruh mulai muncul, menuntut hak-hak yang lebih baik dan perubahan sosial.

Peristiwa yang menjadi kunci dalam sejarah Hari Buruh Internasional adalah Insiden Haymarket pada 1886 di Chicago, Amerika Serikat. Pada tanggal 1 Mei tahun itu, ribuan pekerja turun ke jalan-jalan untuk memperjuangkan hak mereka, salah satunya jam kerja delapan jam sehari. Demonstrasi itu memuncak pada bentrokan dengan polisi, dan pada hari berikutnya, sebuah bom meledak di tengah kerumunan, menewaskan beberapa polisi.

Peristiwa tersebut kemudian menggerakkan buruh internasional untuk memperingati 1 Mei sebagai hari perjuangan para pekerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka di tempat kerja. Hingga akhirnya, pada 1889, Kongres Buruh Internasional pun diadakan di Paris, Prancis. Dalam kongres tersebut, 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day.

Hari Buruh di Indonesia sendiri bermula pada tanggal 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee. Gagasan tersebut muncul ketika seorang tokoh kolonial, Adolf Baars melakukan kritik terhadap harga sewa tanah milik kaum buruh yang dihargai terlalu murah oleh Koloni Belanda. Tidak hanya itu, para buruh juga dipekerjakan dengan upah yang tidak layak.

Setelah Indonesia merdeka, tepatnya pada tahun 1946, Kabinet Sjahrir mengusulkan untuk memperingati tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh. Hari di mana para buruh boleh tidak masuk kerja. Hari Buruh akhirnya resmi dijadikan sebagai hari libur nasional pada tahun 2013, masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Sejak saat itulah, dalam kalender Masehi, 1 Mei ditandai sebagai tanggal merah atau hari libur. (*)