Balinews.id

Dendam Tak Diberi Bonus, Pemuda Ajak Anak Dibawah Umur Mencuri di Toko Sembako

DENPASAR, Balinews.id – Aksi pencurian terjadi di sebuah toko sembako Jalan Tukad Yeh Aya No. 28 X, Denpasar Selatan pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 03.13 Wita yang dilakukan oleh 6 orang pelaku.

Saat beraksi, pelaku utama yang merupakan seorang pemuda bernama Gusti Putu Oka Arianta (20) mengajak teman-temannya yang dibawah umur untuk ikut mencuri. Mereka berinisial PTB (16), TM (15), DW (14), GST (13), dan seorang perempuan NKD (14).

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari menjelaskan bahwa pencurian tersebut terungkap lantaran pemilik toko merasa curiga mendapati gembok pintunya yang sering rusak. Setiap kali pemilik toko mengganti gembok maka keesokan harinya saat hendak dibuka, gembok tersebut terpotong.

“Saat diselidiki dan memeriksa CCTV di TKP, diketahui bahwa pelakunya merupakan mantan karyawan toko sembako tersebut yakni Gusti Putu Oka Arianta,” terang Kapolsek, Selasa (26/3).

Kemudian pada Kamis (23/3) para pelaku tampak melintas di seputaran Jalan Raya Renon dan diamankan oleh petugas. Sedangkan 2 pelaku lainnya ditangkap di rumahnya masing-masing di seputaran Denpasar Timur.

“Saat diinterogasi, Arianta mengaku bahwa sebelum beraksi mereka semua nongkrong di salah satu minimarket kawasan Renon dan yang bersangkutan berinisiatif untuk melakukan pencurian TKP,” tambahnya.

Usai menyetujui ajakan tersebut, mereka membagi tugas dan langsung menuju TKP. Arianta yang berperan masuk kedalam toko dan mengambil barang berupa beras dan lainnya, sedangkan yang lain mengangkut barang curian untuk dibawa pergi. Mereka berhasil mencuri 12 karung beras Ratu ukuran 10 Kg, dua dus Bir Draft dan satu dus Bir Bintang.

“Barang-barang curian tersebut mereka jual dan hasilnya dibagi rata, per orang dapat Rp 2 juta,” pungkas Kalpika. Aksi pencurian tersebut mereka lakukan berulangkali lantaran dipicu kekesalan Arianta karena tidak diberikan bonus saat bekerja di toko sembako tersebut. Bahkan saat berhenti bekerja, gajinya juga dipotong.

Akibat perbuatannya, Arianta dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Untuk tersangka anak di bawah umur, sesuai undang-undang akan mendapatkan diversi hukuman. Mereka tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. (*)

Syuting Tanpa Izin, Produser Reality Show Asal Korea Selatan Dideportasi

Badung, Balinews.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi dua produser asal…

March 27, 2024

60 Guru di Buleleng Sandang Predikat Guru Penggerak

BULELENG, Balinews.id – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika menghadiri acara…

March 27, 2024

1100 Penari Meriahkan Pembukaan Naluriku Menari 3

Balinews.id – Dalam memperingati Hari Tari Sedunia yang jatuh pada 29 April 2024, Pemerintah Kota…

March 27, 2024

Bawa 4 Paket Sabu di Saku Celana, Sarep Diringkus Polisi

BADUNG, Balinews.id – Seorang pria berinisial SU alias Sarep (24) asal Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap…

March 27, 2024

Tim SAR Temukan Jasad Bocah yang Tenggelam di Tukad Aya

JEMBRANA, Balinews.id –  Seorang bocah berinisial YM (13) sempat dilaporkan tenggelam di Tukad Aya, Kecamatan…

March 27, 2024