DENPASAR, BaliNews.id – Ibu rumah tangga Ida Ayu Putri Adnyani 59 (59) ditangkap Satreskrim Polresta Denpasar. Perempuan ini melakukan penipuan dan penggelapan perhiasan berlian senilai Rp 195 juta milik Fauziah AL Khatib (33).
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengungkapkan, awalnya pelaku mendatangi rumah korban di Perum Griya Resimuka, Monang Maning, Denpasar Barat pada 4 Februari 2020 sekitar pukul 17.00. “Pelaku berpura-pura meminjam perhiasan berlian untuk diperlihatkan kepada temannya yang rencananya membeli,”ujar Iptu Sukadi, Rabu (10/6).
Tanpa curiga, Fauziah memberikan berliannya dengan tempo waktu. Namun, kepercayaan tersebut justru dipakai kesempatan oleh pelaku. Perempuan beralamat di Jalan Pemamoran, Lingkungan Taman Sari, Denpasar Selatan itu tak kunjung mengembalikan harta korban. “Karena tidak ada niat baik, korban akhirnya melapor ke Satreskrim,”ungkapnya.
Pelaku akhirnya diamankan di rumahnya. Pengakuannya awalnya untuk dijual kemudian uangnya diberikan kepada korban. “Uangnya justru dipakai untuk pembayaran uang administrasi premi asuransi,”tandasnya.