BADUNG, Balinews.id – Setelah menjalani hukuman akibat kasus narkoba, seorang WNA asal Rusia berinisial AP (35) kian dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menunggu proses deportasi. Ia telah dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan.
AP pertama kali memasuki Indonesia pada tanggal 25 Desember 2016 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan multiple entry visa, dengan tujuan wisata. Namun, pada tanggal 6 Januari 2017, AP ditangkap oleh pihak kepolisian di Kantor Pos Sunset Road karena menerima paket yang berisi narkoba.
Ia dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada tanggal 2 Agustus 2017. Setelah menjalani masa hukumannya, AP kini bebas dan berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, menunggu proses deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa penjemputan WNA yang telah bebas dari lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu langkah yang diambil untuk memastikan penegakan hukum yang konsisten.
“Kami menginginkan agar WNA yang telah terbukti bersalah dan menjalani vonis hukumnya di Indonesia, setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan, segera dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan,” ujar Suhendra.
Lebih lanjut, Suhendra menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam memastikan keamanan dan kedaulatan negara.
“Kami akan terus mengawasi proses deportasi AP untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku, serta menjaga kedaulatan negara dari ancaman gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh individu yang telah terlibat dalam kegiatan ilegal di Indonesia,” tambahnya.
Suhendra juga menyebutkan bahwa biaya deportasi akan ditanggung oleh yang bersangkutan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia. (*)