Balinews.id – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Selatan berhasil menangkap dua pencuri, MM (36) dan HS (41), yang beraksi di sebuah rumah kos, Jalan Glogor Indah, Kota Denpasar, Bali. Mereka mencuri sepeda motor dan perabotan milik Abdurohman (33), yang kala itu sedang pulang ke kampung halaman di Banyuwangi, Jawa Timur. Dua pelaku diketahui berprofesi sebagai driver ojek online. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp20 juta.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP Made Putra Yudistira, Kamis (19/1/2023), korban kehilangan 1 sepeda motor, 1 springbed, 1 televisi 21 inci, PC portable, bloewr, alat soldr, jam tangan dan cincin dengan total kerugian mencapai Rp 20 juta.
Korban kemudian melaporkan pencurian tersebut pada Senin (16/1/2023) saat baru pulang dari Banyuwangi, Jawa Timur. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengetahui pelaku pencurian. Kedua pelaku akhirnya ditangkap sehari kemudian, Selasa (17/1/2023) oleh Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan. Pelaku HS ditangkap pertama di Pantai Berawa, Kuta Utara. Kemudian pelaku MM ditangkap berikutnya di Jalan Glogor Indah, Gang Melati, Pemogan, yang tak jauh dari lokasi indekos korban. Kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri harta benda korban. Sepeda motor korban diakui mereka telah dijual melalui jual beli online. Sedangkan barang-barang lain berada di indekos pelaku MM.