Buleleng, Balinews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buleleng secara serentak melantik 2.275 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Buleleng dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Pengawas TPS ini akan disebar ke 2.275 TPS diseluruh kecamatan di Kabupaten Buleleng.
Pengawas TPS yang sudah dilantik ini nantinya akan bertanggung jawab memastikan semua proses pelaksanaan pemilu di tempat pemungutan suara berjalan sesuai perundang-undangan.
Sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, I Kadek Carna Wirata usai pelantikan di Hotel Banyualit Spa’n Resort Lovina, Senin, (22/1/24).
Selain dilantik, PTPS juga diberikan pembekalan dan pemahaman terkait tugas pokok dan fungsi mereka baik ketika hari pemungutan suara atau sebelum pelaksanaan Pemilu.
Pihaknya juga menekankan kepada PTPS agar melakukan pengawasan yang sebaik-baiknya, panduan dan tata cara yang harus dilakukan di tempat pemungutan suara serta melakukan netralitas. “Mereka menjadi kunci utama, karena mereka yang lebih berkuasa di dalam TPS,” ucapnya. (*)