Jakarta, Balinews.id -Setelah presiden kelima Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri mengajukan Amicus Curiae pada beberapa hari lalu, kini giliran Habib Rizieq yang ikut menajukan diri sebagai Amicus Curiae, Rabu (17/4/24).
Sebagai informasi, Amicus Curiae atau sahabat pengadilan adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak yang beperkara memberikan opini dalam peradilan. Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.
Juru bicara Front Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar mengatakan Amicus Curiae yang diajukan Habib Rizieq dkk merupakan bentuk keprihatinan atas masalah bangsa dan negara, dan sebagai wujud tanggung jawab warga negara utk menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara.
Dalam surat Amicus Curiaenya, Habib Rizieq menyampaikan empat poin diantaranya pertama, MK sebagai lembaga tinggi negara dari rahim reformasi dimaksudkan sebagai guardian of contitution alias pasukan penjaga konstitusi yang bertugas mencegah terulangnya praktik-praktik maupun perilaku dari penyelenggara yang melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).
Kedua, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ini sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ketiga, mereka menilai rezim Orde Lama dan Orde Baru yang telah menyelewengkan kehidupan berbangsa dan bernegara, bermula dari adanya conflict of interest dalam penyelenggaraan negara. Untuk itu, MK harus berperan meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi.
Keempat, masyarakat telah mengalami betapa buruknya kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersendikan otoritarianisme, diktatorisme, opresif, represif, korupsi, kolusi dan nepotisme, serta dinasti politik.
Ikut sertanya Habib Rizieq dkk dalam mengajukan Amicus Curiae menambah panjang daftar pengajuan. Per Rabu (17/4/24), Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat telah menerima 23 pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 dari berbagai kalangan. Mulai dari masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa.
Berikut daftar 23 pengajuan Amicus Curiae di MK per Rabu (17/4/2024).
- Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
- TOP GUN
- Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
- Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
- Pandji R Hadinoto
- Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
- Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
- Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
- Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
- Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
- Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
- Amicus Stefanus Hendriyanto
- Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
- INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
- Reza Indragiri Amriel
- Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
- Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
- Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
- M Subhan
- Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
- Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
- Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman. (*)