BaliNews.id– Kasus positif Covid-19 semakin tinggi membuat rumah sakit dan fasilitas kesehatan di sejumlah kota besar di Indonesia tidak bisa lagi menampung pasien Covid-19. Alhasil, pasien harus menjalani isolasi mandiri.
Pemerintah memang meminta pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, demi mengurangi beban rumahsakit. Namun, isolasi mandiri tak selamanya berjalan mulus. Masih banyak pasien positif Covid-19 yang kewalahan selama menjalani isolasi mandiri. Selain tidak tertangani dengan baik, hal ini bisa merenggut nyawa.
Dilansir dari website resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) ada sembilan protokol isolasi mandiri yang dapat di terapkan rumah.
- Selalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan
- Jika sakit (ada gejala demam, flu dan batuk), maka tetap di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ke ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat
- Manfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan dan hindari transportasi publik.
- Saat mengunjungi fasilitas kesehatan, beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien COVID-19
- Selama di rumah, bisa bekerja di rumah. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya, dan jaga jarak 1 meter dari anggota keluarga
- Tentukan pengecekan suhu harian, amati batuk dan sesak nafas. Hindari pemakaian bersama peralatan makan dan mandi dan tempat tidur.
- Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta konsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan lakukan etika batuk dan bersin.
- Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan desinfektan. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi (±15-30 menit)
- Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut seperti sesak nafas dan demam tinggi, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Semoga sembilan protokol isolasi mandiri ini dapat membantu pasien positif Covid-19. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, mereka yang wajib menjalani isolasi mandiri adalah orang yang dites dengan hasil positif Covid-19.
Lamanya waktu isolasi mandiri yang harus dijalani pasien positif Covid-19 tanpa gejala adalah 10 hari isolasi sejak tes antigen atau PCR positif Covid-19. Sementara lamanya waktu isolasi yang harus dijalani pasien positif Covid-19 dengan gejala ringan adalah 10 hari isolasi plus 3 hari yang sudah bebas dari berbagai gejala. Untuk pasien kontak erat, durasi isolasi mandiri selama 14 hari sejak kontak dengan kasus Covid-19.
Nadia menambahkan, setelah masa isolasi, pasien hanya perlu melakukan kontrol ke fasilitas kesehatan dan tidak diharuskan tes PCR lagi. “Syaratnya itu saja, tidak perlu periksa PCR,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (22/7).
(ab)