Balinews.id

Terkait Pertemuan Warga Bugbug dan AWK, Polda Bali Pastikan Penetapan Tersangka Transparan Tanpa Intervensi

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (Foto: Dok Kepolisian)

Balinews.id  – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan tanggapi pertemuan warga Bugbug dengan DPD Bali, Arya Weda Karna (AWK), di Istana Mancawarna Tampak Siring Gianyar, sabtu (16/9/2023).

Jansen menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan hal yang wajar, sebagai masyarakat Bali dalam menyampaikan aspirasi kepada anggota DPD RI perwakilan Bali.

“Mengenai 13 warga bugbug yang jadi tersangka tersebut, itu kami proses berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan dari para saksi, kami Polda Bali memeriksa dengan sangat transparan tidak ada intervensi dari pihak manapun, bahkan selama pemeriksaan tetap didampingi penasehat hukum para tersangka.” ungkap Jansen dikutip dari siaran pers Polda Bali, Minggu (17/9/2023).

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan Polda Bali karena selain ada laporan juga terjadi peristiwa pidana yaitu masalah pengerusakan dengan kekerasan.

Para tersangka tersebut melanggar Pasal 187 KUHP, dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 406 KUHP, dan Pasal 167 KUHP, dan atau Pasal 55 KUHP, sudah terpenuhi bukti permulaan yang cukup dan terpenuhi unsur pidana yang dipersangkakan.

Terkait masalah perijinan pembangunan Resort tersebut, menurut Jansen bukanlah  wewenang kepolisian.

“Jadi kami setuju dengan apa yang disampaikan DPD Bali Dr Arya Weda Karna, perihal warga Bugbug kalo memang ada kendala diharapkan menempuh jalur-jalur hukum sesuai aturan yang disarankan beliau.” Ungkap Jansen.

Mengenai ke 13 tersangka, pihaknya minta agar warga Bugbug menghormati dan mempercayakan proses hukumnya kepada Polda Bali. (*)