Balinews.id

Koster Akan Atur Wilayah Operasional Transportasi Online, Buntut Kasus Sopir Taksi Viral

Supir transportasi berinisial KEP (40) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. (Foto: Istimewa)

Balinews.id – Pada pemberitaan sebelumnya, terjadi kasus pemerasan terhadap wisatawan di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Selasa (20/6/2023). Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial KEP (40) dan menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pemerasan serta perbuatan tidak menyenangkan. Pelaku mengaku melakukan aksi pemalakan tersebut dalam keadaan terdesak karena belum mendapat penumpang.

Atas kejadian pemerasan tersebut, Gubernur Bali I Wayan Koster akan mengatur wilayah operasional angkutan transportasi online dan konvensional di daerah wisata, termasuk mengenai tempat mangkal.

“Kita akan atur, diatur parkirnya (taksi konvensional dan online),” kata Koster di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (22/6/2023).

Gubernur Bali Wayan Koster (Foto: Rizki Setyo Samudero)

Kendati demikian, Koster belum menjelaskan secara detail terkait rencana pengaturan sistem operasional dan mangkal kendaraan transportasi umum tersebut.

Dilansir Kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan bahwa tidak ada aturan khusus yang melarang transportasi umum baik online atau konvensional beroperasi di wilayah tertentu. Namun para pengemudi atau sopir juga harus taat bila ada pihak desa mengatur sistem operasi transportasi angkutan umum di jalan milik desa adat.

“Jadi kalau dari sisi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, angkutan sewa khusus yang terdaftar mereka boleh ambil penumpang dimana saja di wilayah NKRI, tetapi kan harus dihargai juga, kalau misalnya ada jalan yang tidak boleh masuk jangan masuk gitu,” kata dia.

Pihaknya juga meminta para pemangku kepentingan di desa adat di Bali untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dishub bila membuat aturan terkait sistem operasional transportasi di jalan milik desa.

“Karena itu kalau memang mau diambil semacam kebijakan local area traffic management harus dilaporkan dulu ke Dishub setempat akan mengambil kebijakan seperti ini dan diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku secara kewilayahan,” kata dia.

Ia memberikan contoh aturan pemerintah Bali dalam Pergub 2 Tahun 2020 tentang pangkalan untuk angkutan pada kawasan tertentu. Aturan ini masih berlaku di kawasan Pura Besakih.

“Jadi kalau memang memungkinkan ya dibangun servis di situ semacam layanan yang berlaku dikawasan itu nanti mereka bisa tunggu dimana penumpang bisa didrop kesana sehingga orang tidak lewat. Memang ada beberapa tempat khusus seperti,” kata dia. (*)