Balinews.id

Polsek Denpasar Selatan Ungkap Sindikat Curanmor di Belasan TKP

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kapolsek Denpasar Selatan Ida Ayu Made Kalpika Sari mengungkap kasus pencurian motor pada Kamis (15/09/2023). (Sita Maharani/Balinews.id)

Balinews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap sebanyak empat pelaku, 1 pelaku lainnya kini masih diburon. Pencurian tersebut dilakukan di  14 TKP yakni 7 di Denpasar Selatan, 5 TKP di Denpasar Barat dan 2 TKP di Kuta.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dengan didampingi Kapolsek Denpasar Selatan Ida Ayu Made Kalpika Sari menjelaskan bahwa awalnya tersangka Teopelus (22) asal NTT dan MIAS diamankan oleh Kanit Reskrim M. Guruh Firmansyah bersama anggota opsnal yang saat itu sedang melakukan patroli dengan atensi curanmor pada Sabtu 2 September 2023 sekitar pukul 02.30 Wita.

Awalnya, pihaknya melihat kedua tersangka sedang mendorong motor NMax dengan cara di paddock di Jalan Sidakarya, Denpasar. Karena merasa curiga, pihaknya langsung memberhentikan kedua orang tersebut namun, tersangka MIAS  yang mendorong NMax menggunakan sepeda motor Jupiter langsung kabur dengan kecepatan tinggi. Polisi kemudian memeriksa bukti kepemilikan sepeda motor yang dinaiki Teopelus dan akhirnya terungkap bahwa motor tersebut merupakan hasil curian.

Teopelus (22) mengaku bahwa ia bersama dengan MIAS berkeliling untuk mencari sepeda motor yang tidak dikunci stang. Mereka lantas mencuri sebuah motor Yamaha NMax Nopol DK 6991 PC di kos-kosan Jalan Tukad Balian dan membawanya kabur dengan didorong. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus tersebut yang diduga berkaitan dengan laporan pencurian motor di sekitar Jalan Raya Pemogan dan Jalan Pulau Moyo . Setelah diselidiki, terungkap bahwa pelaku bernama Didik (28) yang merupakan residivis dan sudah 2 kali menjalani hukuman. Ia baru dibebaskan pada Mei 2023.

Pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekitar pukul  23.30 wita, tersangka sedang melintas  di Jalan Sekuta Gg. Seruni Sanur. Tim opsnal yang melihat tersangka melintas pun langsung mengamankannya.

Dijelaskan bahwa tersangka Didik mendatangi tempat kejadian perkara di Jalan Pulau Moyo dengan memesan ojek online. Disana, ia mendapati tiga unit motor yang terparkir dan mencoba untuk menghidupkan motor-motor tersebut menggunakan kunci kontak motor yang sudah dipersiapkan.

Tersangka Didik (28) didorong menggunakan kursi roda oleh tersangka lainnya. (Sita Maharani/Balinews.id)

Setelah berkali-kali mencoba dan berhasil, tersangka membawa motor tersebut keluar gang lalu menghidupkannya dan membawa motor tersebut  ke kosnya di Jalan Mertasari, Sidakarya, Densel. Tersangka Didik mengakui perbuatannya dan pada saat dilakukan Pencarian barang bukti tersangka berupaya melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur pada kedua kakinya.

Lebih lanjut, Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan melakukan pengembangan lagi terhadap kasus ini dan berhasil mengamankan dua penadah yaitu Agung Supriyanto dan Erfan Feriyanto. Mereka dibawa ke kantor Polsek densel untuk proses Penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Denpasar,  mengungkap bahwa kelima tersangka merupakan satu jaringan yang memiliki peranannya masing-masing yaitu sebagai pemetik, penjual dan penadah.

“ada yang bertugas mengambil motor, ada juga penadah yang menjualkan melalui Marketplace di media sosial,” ujar Kapolres.

“Tersangka menjual kendaraan curian hasil kejahatan di Market Place media sosial dengan beragam harga tergantung tipe motornya, mulai dari Rp2, 5 Juta sampai Rp3,5 juta,” tambahnya.

Selain 4 pelaku, Polsek Denpasar Selatan juga mengamankan 6 unit motor sementara 8 unit lainnya sedang dalam tahap pengembangan. Akibat perbuatannya, para terduga pelaku ini dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kapolresta Denpasar menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan memastikan tempat parkir dalam keadaan terpantau serta pastikan bahwa stang motor dalam keadaan terkunci.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu memarkir kendaraan di tempat yang terpantau dan selalu ingat untuk mengunci stang.” tutupnya. (*)