Balinews.id – Hari ini, Selasa (16/4/24) Tim hukum Ganjar – Mahfud telah menyerahkan dokumen kesimpulan terkait sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami sudah menyerahkan kesimpulan, nah ini buktinya, tanda terima penyerahan kesimpulan yang kami serahkan ke MK,” kata kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Todung menyampaikan, dalam dokumen kesimpulan tersebut, terdapat lima kategori pelanggaran pemilu yang menjadikan Pilpres 2024 harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Pelanggaran pertama adalah pelanggaran etika yang meloloskan syarat pencalonan untuk anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Pelanggaran kedua, nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Jokowi untuk memuluskan anaknya dalam Pilpres 2024. Aksi nepotisme Kepala Negara itu dinilai melanggar TAP MPR yang melarang adanya praktik nepotisme dalam pemilihan umum.
“Ada banyak undang-undang yang melarang nepotisme dan kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme,” ujar Todung.
Ketiga adalah penyalahgunaan wewenang yang dinilai sangat terkoordinasi, masif, dan terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Pelanggaran keempat adalah banyaknya pelanggaran prosedur pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kelima dan yang terakhir adalah penyalahgunaan sistem IT di KPU yang berujung pada kontroversi dan penggelembungan suara.