
Proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). (Foto: Yudhistira Amran Saleh)
Balinews.id – Untuk memperoleh legalitas sebagai sebuah usaha perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Legalitas ini sebenarnya penting untuk dimiliki oleh pemilik usaha, baik UMKM maupun yang level di atasnya.
NIB adalah sebuah identitas untuk para Pelaku Usaha dalam rangka melaksanakan kegiatan berusaha yang berlaku sepanjang menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan memiliki NIB, para pelaku UMKM bisa membuktikan legalitas Penanaman Modal atau Berusaha.
Dengan melesatnya perkembangan usaha yang terus meningkat, baru-baru ini Presiden Joko Widodo menyinggung manfaat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha termasuk UMKM. Hal ini juga didukung oleh Kementerian Koperasi dan UKM yang gencar menargetkan 2,5 juta UMKM di Indonesia agar memiliki NIB. Namun, masih banyak pihak UMKM diluar sana yang tidak mengetahui keuntungan memiliki NIB.
Lantas apa saja manfaat NIB bagi pelaku UMKM? Simak penjelasannya berikut:
1. Membuat usaha Anda mendapatkan legalitas
Sebagai upaya pemerintah untuk menertibkan UMKM secara administratif, upaya ini juga bertujuan untuk memberikan legalitas pada usaha-usaha UMKM yang memiliki NIB. Dengan memiliki NIB, usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif.
2. Mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Bagi pengusaha UMKM sudah memiliki NIB, Presiden Joko Widodo menekankan akan mendapatkan kemudahan dalam aspek pendanaan. Salah satunya dengan bunga dengan suku rendah Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kemudahan dalam KUR ini diimplementasikan dengan subsidi pemerintah, sehingga bunga yang dibebankan kepada pengguna hanya tiga persen saja.
3. Untuk Memperoleh pelatihan
Pendaftaran UMKM untuk memperoleh NIB sendiri membuat usaha akan tercatat di pemerintah pusat. Hal ini akan mempermudah dinas-dinas terkait untuk memberikan pelatihan dan pembinaan mengenai keterampilan usaha sesuai domisili.
4. Tepat sasaran dalam memperoleh program pemerintah
Kepemilikan NIB dan sudah tercatat secara administratif di pemerintah pusat memberikan keuntungan dalam memperoleh program-program pemerintah. Dengan data administratif yang dimiliki tersebut, pemerintah dapat dengan mudah memberikan program-program yang membantu UMKM dengan tepat sasaran sesuai kebutuhan.
5. Kemudahan memasuki komunitas resmi
NIB membantu memenuhi aspek legalitas dan administratif UMKM serta memberikan keuntungan dalam akses pendanaan. Selain itu, NIB juga memberikan kemudahan dalam akses bergabung dalam komunitas-komunitas resmi yang terkait dengan usaha UMKM yang dimiliki.
6. Mendapat Kepastian dan Perlindungan Usaha
UMKM yang telah memiliki legalitas berupa NIB akan memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang sudah ditetapkan. Dengan mempunyai NIB, maka para pelaku usaha kecil dan menengah akan memperoleh perlindungan secara hukum. Sehingga bisnis yang tengah dijalankan akan memberikan kepercayaan guna melaksanakan kerja sama dengan pihak lain. **