
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengungkapan kasus pencurian motor pada Kamis (15/09/2023) di Polsek Denpasar Selatan. (Sita Maharani/Balinews.id)
Balinews.id – Satreskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian motor (Curanmor), namun 1 tersangka lainnya masih proses pencarian (DPO). Tersangka diketahui berinisial TL (22) dan MIAS yang kini masih di buron.
Pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu Tanggal 02 September 2023. Tersangka berinisial TL (22) bersama tersangka Mias berkeliling dan menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stang. Sekitar pukul 02.00 wita, tersangka MIAS memasuki sebuah rumah kost yang berlokasi di Jalan Tukad Balian Gg. Nuansa Sari No. 3 Kel. Renon Kec. Denpasar Selatan.
Tersangka MIAS kemudian mencuri 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max bernomor polisi DN 6991 PC. Keduanya kemudian bertukar motor dimana MIAS mengendarai motor Jupiter yang sejak awal mereka kendarai dan tersangka TL membawa motor NMax dengan cara dipaddock (didorong dengan kaki pada bagian belakang motor).
Dihari yang sama, Kanit Reskrim M. Guruh Firmansyah bersama anggota opsnal yang saat itu sedang melakukan patroli dini hari, melihat kedua tersangka sedang mendorong motor NMax dengan cara di paddock. Tim opsnal langsung memberhentikan kedua orang tersebut. Tersangka MIAS yang mengendarai jupiter langsung kabur dengan kecepatan tinggi, sedangkan TL berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor curiannya dan dibawa ke Polsek Denpasar.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa Mengambil Sesuatu Barang, Yang Sama Sekali atau Sebagian Termasuk Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Akan Memiliki Barang Itu Dengan Melawan Hak. Pencurian Dilakukan Oleh Dua Orang Bersama-sama Atau Lebih. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun (7 tahun).”
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan memastikan tempat memarkir dalam keadaan terpantau serta pastikan bahwa stang motor dalam keadaan terkunci.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu memarkir kendaraan di tempat yang terpantau dan selalu ingat untuk mengunci kunci stang.” Ujar Kapolres.