DENPASAR, Balinews.id – Pemerintah Provinsi Bali mengajukan moratorium (penundaan izin) pembangunan hotel setidaknya selama 2 tahun di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) kepada pemerintah pusat.
“Pemprov Bali sudah membuat usulan kepada Menkomarves untuk dilakukan moratorium pembangunan hotel, vila, diskotek, dan kelab pantai di kawasan Sarbagita 1-2 tahun, kami ingin tata dulu,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya dikutip dari Antara, Sabtu (7/9/24).
Moratorium ini bertujuan agar pemerintah bisa memperbaiki tata-kelola pariwisata di Bali. Tidak hanya soal moratorium pembangunan akomodasi pariwisata, usulan ini juga berkaitan dengan isu alih fungsi lahan sawah menjadi lahan komersil dan pengaturan perizinan Online Single Submission (OSS) yang tidak melibatkan daerah.
Rencana moratorium pembangunan hotel di Bali merupakan inisiasi yang diusulkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf RI), Sandiaga Salahuddin Uno.
Dikutip dari laman resmi Kemenparekraf RI, Sandiaga menjelaskan moratorium pembangunan hotel untuk menjaga kualitas pariwisata di Tanah Air, termasuk di Bali bagian selatan.
“Ada beberapa kebijakan yang segera dirampungkan pemerintah, terutama melihat potensi kepadatan yang membuat situasi tidak aman dan tidak nyaman. Khususnya di beberapa destinasi di Bali Selatan juga beberapa destinasi lain di luar Bali yang mengalami permasalahan yang sama,” ujar Sandiaga Uno, Jumat (6/9/24).
Selain itu, Sandiaga juga akan menggodok kebijakan lainnya seperti penghentian konversi dari lahan pertanian menjadi lahan komersial, hingga moratorium sejumlah fasilitas dan akomodasi pariwisata yang dinilai tidak memiliki aspek keberlanjutan.
“Kita harus mengambil langkah-langkah yang tegas melalui kebijakan yang legal sehingga ancaman seperti over-tourism, permasalahan sampah termasuk sampah, pelanggaran hukum oleh wisatawan, hingga lapangan kerja yang diambil secara ilegal oleh oknum warga negara asing bisa dihentikan,” tutur Sandiaga. (*)