NASIONAL, Balinews.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025, Jumat (29/11/24).
Kebijakan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang ditargetkan akan terbit Rabu (4/12/24) atau minggu depan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
“Targetnya Rabu minggu depan sudah terbit, insya Allah, setelah sinkronisasi di Kementerian Hukum,” ujarnya.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap mempertimbangkan daya saing dunia usaha.
Kenaikan 6,5% ini sebenarnya berada di bawah tuntutan serikat pekerja, yang sebelumnya meminta kenaikan sebesar 8%-10% dengan alasan bahwa kenaikan upah dalam dua tahun terakhir tidak mampu mengimbangi inflasi. (*)