Balinews.id

Presiden Jokowi Izinkan Aborsi Bersyarat Lewat PP Kesehatan

Ilustrasi

NASIONAL, Balinews.id – Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan baru yang melarang penjualan rokok eceran lewat Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain mengatur penjualan rokok, peraturan  juga memuat aturan yang memberikan izin khusus untuk aborsi. Aturan yang disahkan pada Jumat (26/7/24) pada Pasal 117 menyatakan aborsi hanya diizinkan dalam kasus darurat medis atau bagi korban kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan, sesuai dengan hukum pidana yang berlaku.

Aborsi dalam kasus darurat medis dapat dilakukan jika kehamilan mengancam nyawa atau kesehatan ibu, atau jika janin memiliki cacat bawaan yang fatal sehingga tidak dapat bertahan hidup di luar kandungan.

Aborsi hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh menteri kesehatan. Pada pasal 119 menegaskan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan, dengan bantuan tenaga kesehatan yang sesuai. (*)