Balinews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU ini, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan uang pensiun sama halnya seperti ASN. Aturan ini mulai berlaku sejak 30 Oktober 2023 dan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Hal ini tertuang pada Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 “Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel”
Komponen yang dimaksud itu melingkupj penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, serta jaminan sosial. Kemudian, jaminan sosial yang dimaksud ini merujuk pada jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
“Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” tulis Pasal 21 ayat (10).
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai baik ASN maupun PPPK yang berhenti bekerja. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai penrlindungan berkesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
“Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial,” urai Pasal 22 Ayat (3).
Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya menyampaikan bahwa kesejahteraan PPPK dan PNS akan dijadikan satu sistem.
“Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution (iuran pasti),” kata Anas seperti dikutip dari CNBC.
Sebagai catatan, UU No 20 Tahun 2023 terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (*)