
Sumber foto: viva.co.id
Balinews.id – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden 70 tahun yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penolakan itu diumumkan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
“Mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dan menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Hakim anggota Daniel Yusmic Pancastaki Foek menjelaskan, berkenaan dengan dalil yang mempersoalkan inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak mengatur adanya syarat batasan usia maksimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurut dia, objek dalam permohonan a quo adalah pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, yang tidak berbeda dengan objek permohonan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXX0/2023 di mana terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 Mahkamah telah menyatakan pendiriannya sebagaimana dimaksud dalam amar putusan mahkamah konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 bertanggal 16 Oktober 2023
Dengan demikian, terlepas permohonan a quo memenuhi ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang atau tidak, dalil para Pemohon berkaitan dengan pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, adalah telah kehilangan obyek.
Sebelumnya, di dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Hakim Konstitusi Suhartoyo mempertanyakan tujuan pemohon mengajukan permohonan ini. Berdasakan Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono, ia meminta MK menetapkan usia 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal pada syarat usia capres-cawapres.
Pemohon, Rudy Hartono menganggap bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas. Selain itu, Pemohon juga menilai pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya. (*)