Balinews.id

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 70 tahun

Sumber foto: viva.co.id

Balinews.id – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden 70 tahun yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penolakan itu diumumkan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

“Mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dan menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Hakim anggota Daniel Yusmic Pancastaki Foek menjelaskan, berkenaan dengan dalil yang mempersoalkan inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak mengatur adanya syarat batasan usia maksimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut dia, objek dalam permohonan a quo adalah pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, yang tidak berbeda dengan objek permohonan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXX0/2023 di mana terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 Mahkamah telah menyatakan pendiriannya sebagaimana dimaksud dalam amar putusan mahkamah konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 bertanggal 16 Oktober 2023

Dengan demikian, terlepas permohonan a quo memenuhi ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang atau tidak, dalil para Pemohon berkaitan dengan pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, adalah telah kehilangan obyek.

Sebelumnya, di dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Hakim Konstitusi Suhartoyo mempertanyakan tujuan pemohon mengajukan permohonan ini. Berdasakan  Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono, ia meminta MK menetapkan usia 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal pada syarat usia capres-cawapres.

Pemohon, Rudy Hartono menganggap bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas. Selain itu, Pemohon juga menilai pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya. (*)

Kapolresta Denpasar Tinjau Proses Cetak Surat Suara Pemilu 2024 Di PT. Temprina Media Grafika

Denpasar, Balinews.id – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, melakukan pengecekan langsung terhadap…

October 23, 2023

Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Nasional STBM dan Kabupaten/Kota Sehat Kategori Tertinggi

Jakarta, Balinews.id – Pemerintah Kota Denpasar kembali berhasil menyabet dua penghargaan skala nasional. Kedua penghargaan…

October 23, 2023

Karyawan Outsourching Ditangkap Gara-Gara Menipu Dengan Menjanjikan Pekerjaan Kepada Perempuan Asal Tanggerang

Badung, Balinews.id – Seorang perempuan asal Jambi berinisial BFCD (25) yang merupakan karyawan outshorcing di…

October 23, 2023

Polisi Amankan 4 Orang Pelaku Pengrusakan Kantor Satpol PP Denpasar

Denpasar, Balinews.id – Tim Gabungan Polresta Denpasar, Brimob Polda Bali, Polsek Denpasar Selatan dan Polsek…

October 23, 2023

Sopir Angkut Logistik Pemilu Ditemukan Meninggal Dunia di Warung Angkringan Daerah Ubung

Denpasar, Balinews.id – Diduga Karena kelelahan Seorang Sopir angkut logistik Pemilu 2024 ditemukan meninggal dunia…

October 23, 2023