Balinews.id

DPR RI Sahkan 13 Komisi di Periode 2024-2029 Untuk Kawal Pemerintahan Baru

Puan Maharani seusai Rapat Pimpinan (Rapim) dan Rapat Konsultasi pertama yang dilakukan di Gedung Nusantara II, DPR RI (sumber foto: DPR RI)

NASIONAL, Balinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menambah 2 komisi baru di masa pemerintahan baru.

Hal itu telah disepakati melalui Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/24).

Itu artinya, akan ada 13 komisi DPR RI pada periode 2024-2029. Selain penambahan komisi, DPR RI juga menambah 1 badan DPR yakni Badan Aspirasi Masyarakat.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa Komisi I – XI masih akan tetap sama seperti periode tahun 2020-2024, sedangkan untuk Komisi XII,  XIII, mitra dari tiap komisi akan diumumkan menyusul setelah Pemerintahan terpilih mengumumkan kementeriannya terlebih dahulu.

“Namun sampai sekarang, Komisi I sampai XI masih tetap, Komisi XII dan XIII nya nanti akan menyusul menyesuaikan seperti apa kementerian yang akan diumumkan oleh Pemerintah yang akan datang,” jelas Puan.

Dalam rapat itu, anggota DPR RI juga teelah menyepakati komposisi tiap anggota Komisi. Komisi I akan berjumlah 45 anggota, Komisi II berjumlah 44 anggota, Komisi III berjumlah 45 anggota, Komisi IV berjumlah 45 anggota.

Selanjutnya, Komisi V berjumlah 45 anggota, Komisi VI berjumlah 45 anggota, Komisi VII berjumlah 44 anggota. Komisi VIII akan berjumlah 44 anggota, Komisi IX berjumlah 45 anggota, Komisi X berjumlah 45 anggota, Komisi XI berjumlah 45 anggota, Komisi XII berjumlah 44 anggota, dan Komisi XIII berjumlah 44 anggota.

Adapun jumlah masing-masing fraksi di setiap komisi adalah sebagai berikut:

– PDIP 9 anggota 6 komisi dan 8 anggota 7 komisi

– Golkar 8 anggota untuk 11 komisi, 7 anggota untuk 2 komisi

– Gerindra 7 anggota untuk 8 komisi, 6 anggota untuk 5 komisi

– NasDem 6 anggota untuk 4 komisi, 5 anggota untuk 9 komisi

– PKB 6 anggota untuk 3 komisi, 5 anggota untuk 10 komisi

– PKS 5 anggota untuk 1 komisi 4 anggota untuk 12 komisi

– PAN 4 anggota untuk 9 komisi, 3 anggota untuk 4 komisi

– Demokrat 4 anggota untuk 5 komisi, 3 anggota untuk 8 komisi.

Puan pun, meminta agar setiap fraksi segera mengirimkan nama-nama untuk mengisi komisi-komisi yang ada. (*)