Balinews.id

Awas, Berhubungan Seks Dengan Hewan Bisa Dikenai Denda Rp50 Juta

hewan peliharaan

ilustrasi Hewan peliharaan (sumber foto: pexels)

Balinews.id – Hari ini (6/12) akan dilaksanakan rapat paripurna DPR dengan beberapa agenda salah satunya pengesahan RKUHP (Rancangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Perlu diketahui, sebelumnya RKUHP ditolak besar-besaran oleh masyarakat lewat aksi demo hingga tabur bunga di Depan gedung DPR. Hal ini dikarenakan,  RKUHP dianggap mengandung pasal-pasal bermasalah. Salah satunya  Tindak Pidana Penghasutan, Kecerobohan Pemeliharaan dan Penganiayaan Hewan. Dilansir dari draft final RUU KUHP tanggal 6 Desember dari halaman hukum online seseorang yang berhubungan seks dengan hewan dapat dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Berikut isi pasal 337 dan pasal 338.
Pasal 337
  1. Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara
    paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,
    Setiap Orang yang:

    a.
    menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan
    melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau

    b.
    melakukan hubungan seksual dengan hewan.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
    hewan
    sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati,
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
    6 (enam) Bulan
    atau pidana denda paling banyak kategori II
    I.
  3. Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) milik pelaku Tindak
    Pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang
    layak bagi hewan.
Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan hewan akan dikenakan pidana penjara selama 1 (satu) tahun atau dengan denda paling banyak sebesar Rp10.000.000. Hukuman tersebut dapat diperberat jika hewan mengalami sakit, cacat, hingga meninggal paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50.000.000). Sedangkan  dalam pasal 338 mengatur tentang penyalahgunaan pemanfaatan hewan sebagai berikut,

Pasal 338
  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana
    denda
    paling banyak kategori II (Rp10.000.000), Setiap Orang yang:
    a. menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan
    kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan,
    atau menyebabkan kematian hewan;

    b. memberikan bahan atau obatobatan yang dapat membahayakan
    kesehatan hewan; atau

    c. memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang
    tidak patut.
  2. Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan
    hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian
    sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan
    kelestarian fungsi lingkungan hidup,
    dipidana dengan pidana penjara
    paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200.000.000)