Balinews.id – Hari ini (6/12) akan dilaksanakan rapat paripurna DPR dengan beberapa agenda salah satunya pengesahan RKUHP (Rancangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Perlu diketahui, sebelumnya RKUHP ditolak besar-besaran oleh masyarakat lewat aksi demo hingga tabur bunga di Depan gedung DPR. Hal ini dikarenakan, RKUHP dianggap mengandung pasal-pasal bermasalah. Salah satunya Tindak Pidana Penghasutan, Kecerobohan Pemeliharaan dan Penganiayaan Hewan. Dilansir dari draft final RUU KUHP tanggal 6 Desember dari halaman hukum online seseorang yang berhubungan seks dengan hewan dapat dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Berikut isi pasal 337 dan pasal 338.
Pasal 337
- Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan
melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau
b. melakukan hubungan seksual dengan hewan. - Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori III. - Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) milik pelaku Tindak
Pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang
layak bagi hewan.
Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan hewan akan dikenakan pidana penjara selama 1 (satu) tahun atau dengan denda paling banyak sebesar Rp10.000.000. Hukuman tersebut dapat diperberat jika hewan mengalami sakit, cacat, hingga meninggal paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50.000.000). Sedangkan dalam pasal 338 mengatur tentang penyalahgunaan pemanfaatan hewan sebagai berikut,
Pasal 338
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000), Setiap Orang yang:
a. menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan
kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan,
atau menyebabkan kematian hewan;
b. memberikan bahan atau obat–obatan yang dapat membahayakan
kesehatan hewan; atau
c. memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang
tidak patut. - Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan
hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian
sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan
kelestarian fungsi lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200.000.000)