Balinews.id – Terkait Peristiwa ‘dugaan’ penculikan anak yang terjadi di Jembrana, Bali. Pelaku yang berinisial GNAB (31) telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku mengaku bahwa ia berniat mencabuli korban MA (12) di rumah kosong untuk dicabuli.
Kasatreskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka, Ia mengaku punya niat berbuat cabul kepada korban. Namun, keinginannya gagal dikarenakan aksinya dihadang oleh bibi korban. Kejadian penculikan anak diawali saat korban usai mengisi angin ban sepedanya. Korban berpapasan dengan pelaku di Jalan Kalimutu.
Lalu korban secara tiba tiba diberhentikan oleh tersangka dan menanyakan ukuran tinggi badan. Karena korban tidak kenal dengan tersangka, ia pun menghiraukannya. Namun tersangka tetap memaksa membawa korban. Korban sempat melawan dengan mengambil handphone tersangka, lalu membantingnya. Namun, korban yang masih di atas sepeda justru diseret hingga perempatan jalan dan dipaksa ikut naik motor. Saat diangkut, korban sempat melawan dan memegang sebuah pohon.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah kosong di Jalan Udayana. Sesampainya di rumah kosong tersebut, pelaku melakukan pengecekan dan meninggalkan korban di motor. Beruntung bibi korban yang sempat berpapasan menghampiri korban dan menegur tersangka. Ia juga mengingat nomor polisi dari motor pelaku.
Saat menegur tersangka, saksi sempat mengingat nomor polisi motor. Setelah polisi menerima laporan, penyelidikan pun dilakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman Closed Circuit Television (CCTV), di salah satu toko tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Dan tersangka ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk.
Akibat perbuatannya, (GNAB) ditetapkan tersangka dan dijerat pasal yang disangkakan pasal 83 Yo Pasal 76 F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 330 Ayat (1) dan ayat (2) Yo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun. (am)