BULELENG, Balinews.id – Hukuman penjara selama 5 kali rupanya tak membuat Alpian (26) menyesal. Warga asal Kampung Kajanan, Buleleng, Bali, ini kembali terlibat dalam aksi pencurian di 12 lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Agung Wiratama menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima tiga laporan terkait pencurian barang seperti ponsel, laptop, dan ayam. Laporan-laporan ini diterima pada tanggal 25, 26 Oktober, dan 1 November 2023.
Setelah melalui penyelidikan, Alpian diidentifikasi sebagai pelaku pencurian. Ia pun ditangkap dan dijadikan tersangka.
“Pelaku ini adalah seorang residivis yang telah melakukan kejahatan sebanyak enam kali, dan ini adalah kejahatan yang keenam kalinya,” ujar AKP Agung Wiratama saat mengungkapkan kasus ini pada Kamis, 2 November 2023.
Selain Alpian, polisi juga berhasil menangkap seorang tersangka lain dengan inisial AEM, remaja berusia 15 tahun yang bertugas mengantar Alpian ke lokasi pencurian. Namun, AEM tidak dihadirkan dalam pengungkapan kasus tersebut karena masih di bawah umur dan statusnya sebagai pelajar.
Agung mengungkapkan bahwa keduanya telah melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, dengan total mencapai 12 TKP. Mereka menyasar barang-barang elektronik seperti ponsel dan laptop. Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa telah berhasil menyita 7 ponsel, 1 laptop, 7 helm, dan 1 ekor ayam.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa motivasi di balik tindakan pencurian keduanya adalah faktor ekonomi. Oleh karena itu, Alpian dan AEM dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun. (*)