DENPASAR, Balinews.id- Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menciduk 2 anak laki-laki yang membawa bungkusan berisi kristal bening diduga Sabu seberat 106,6 gram netto. Mereka adalah MR dan MF yang diciduk pada Jumat, 5 Juli 2024.
Kabid Pemberantasan, Kombes Pol I Made Sinar Subawa merangkan bahwa dari hasil interogasi, keduanya mengaku disuruh oleh ayah MR untuk mengambil bungkusan cokelat tersebut dengan imbalan Rp 200 ribu. Kendati demikian, mereka tak mengetahui isi didalamnya.
Berdasarkan informasi ini, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan ZA, seorang buruh bangunan berusia 41 tahun, di sebuah rumah di Jalan Kebo Iwa, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, sekitar pukul 23.30 WITA.
ZA mengakui bahwa dirinya yang menyuruh MR dan MF mengambil barang di pinggir Jalan Pura Demak Lange 1, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Namun, ZA tidak memberi tahu bahwa barang tersebut adalah narkotika.
Tersangka dengan barang bukti lantas dibawa ke kantor BNNP Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Lantaran berperan sebagai kurir, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan kedua anak dibawah umur tersebut dikembalikan kepada keluarganya.
Dengan pengungkapan ini, BNNP Bali terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bali. (*)