
INP (21) asal Br. Batih, Desa Siakin, Kec. Kintamani, Kab. Bangli diringkus usai mencuri emas dan uang tunai pada Sabtu (11/11/23). (Foto: Istimewa)
BANGLI, Balinews.id – Pria berinisial INP (21) asal Br. Batih, Desa Siakin, Kec. Kintamani, Kab. Bangli diringkus usai mencuri emas dan uang tunai pada Sabtu (11/11/23) dengan kurun waktu yang berbeda. Menurut catatan kepolisian, pelaku merupakan seorang residivis yang pernah dihukum akibat mencuri pada tahun 2018 lalu.
Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto mengungkap bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya 2 laporan kasus pencurian emas dan uang yang diterima oleh pihaknya di hari yang sama.
“Ada 2 laporan yang kami terima yaitu kejadian pencurian emas sekitar pukul 18.00 wita dan pencurian uang sekitar pukul 17.00 wita,” ucap Kapolsek.
Hari itu, terdapat tiga rumah yang dibobol pelaku yakni rumah I Tinggen (70), I Ketut Cirta (70) dan rumah milik I Wayan Sujana yang masing-masing berjarak tak jauh. Setelah masuk ke rumah satu, pelaku lanjut ke rumah lainnya yang saat itu dalam kondisi sepi.
Di rumah I Tinggen, pelaku mencuri sejumlah perhiasan emas senilai Rp8 juta. Pelaku masuk ke rumah itu melalui pintu belakang, kemudian mencongkel pintu lemari TV yang berisi perhiasan emas. Selanjutnya pelaku menuju rumah I Ketut Cirta.
Pelaku menarik paksa pintu yang terkunci hingga terbuka. Selanjutnya pelaku masuk kedalam kamar yang terkunci dengan cara melompat keatas ventilasi diatas pintu yang tidak tertutup dengan menggunakan tumpuan kulkas disamping pintu. Ia berhasil mengambil uang Rp. 500.000, yang disimpan dibawah kasur.
Tak sampai disana, pelaku beranjak menuju rumah I Wayan Sujana dengan cara merusak pintu belakang. Ia masuk keruang utama dan berusaha mencengkel pintu kamar, namun aksinya gagal lantaran ada orang melintas di depan TKP sehingga pelaku bergegas pergi.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi saksi selanjutnya kecurigaan terhadap terduga pelaku mengarah kepada INP yang beralamat di Banjar Batih, Desa Siakin Kec. Kintamani Kabupaten Bangli,” ucap Kapolsek.
Pada Kamis (16/11), pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Sukawana Kec. Kintamani Kab. Bangli. Ia mengaku nekat mencuri akibat masalah perekonomian.
Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke – 5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1). (*)