Balinews.id

Residivis Kambuh, Kini Bobol 3 Rumah dan Gasak Uang-Perhiasan

INP (21) asal Br. Batih, Desa Siakin, Kec. Kintamani, Kab. Bangli diringkus usai mencuri emas dan uang tunai pada Sabtu (11/11/23). (Foto: Istimewa)

BANGLI, Balinews.id –  Pria berinisial INP (21) asal Br. Batih, Desa Siakin, Kec. Kintamani, Kab. Bangli diringkus usai mencuri emas dan uang tunai pada Sabtu (11/11/23)  dengan kurun waktu yang berbeda. Menurut catatan kepolisian, pelaku merupakan seorang residivis yang pernah dihukum akibat mencuri pada tahun 2018 lalu. 

Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto mengungkap bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya 2 laporan kasus pencurian emas dan uang yang diterima oleh pihaknya di hari yang sama. 

“Ada 2 laporan yang kami terima yaitu kejadian pencurian emas sekitar pukul 18.00 wita dan pencurian uang sekitar pukul 17.00 wita,” ucap Kapolsek.

Hari itu, terdapat tiga rumah yang dibobol pelaku  yakni rumah I Tinggen (70), I Ketut Cirta (70)  dan rumah milik I Wayan Sujana yang masing-masing berjarak tak jauh. Setelah masuk  ke rumah satu, pelaku lanjut ke rumah lainnya yang saat itu dalam kondisi sepi.

Di rumah I Tinggen, pelaku mencuri sejumlah perhiasan emas senilai Rp8 juta. Pelaku masuk ke rumah itu melalui pintu belakang, kemudian mencongkel pintu lemari TV yang berisi perhiasan emas. Selanjutnya pelaku menuju rumah I Ketut Cirta.

Pelaku menarik paksa pintu yang terkunci hingga terbuka. Selanjutnya pelaku masuk kedalam kamar yang terkunci dengan cara melompat keatas ventilasi diatas pintu yang tidak tertutup dengan menggunakan tumpuan kulkas disamping pintu. Ia berhasil mengambil uang Rp. 500.000, yang disimpan dibawah kasur. 

Tak sampai disana, pelaku beranjak menuju  rumah I Wayan Sujana dengan cara merusak pintu belakang. Ia masuk keruang utama dan berusaha mencengkel pintu kamar, namun aksinya gagal lantaran ada orang melintas di depan TKP sehingga pelaku bergegas pergi. 

“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi saksi selanjutnya kecurigaan terhadap terduga pelaku mengarah kepada INP yang beralamat di Banjar Batih,  Desa Siakin Kec. Kintamani Kabupaten Bangli,” ucap  Kapolsek.

Pada Kamis (16/11), pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Sukawana Kec.  Kintamani Kab. Bangli. Ia mengaku nekat mencuri akibat masalah perekonomian. 

Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke – 5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1). (*)

Kapolresta Denpasar Tinjau Proses Cetak Surat Suara Pemilu 2024 Di PT. Temprina Media Grafika

Denpasar, Balinews.id – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, melakukan pengecekan langsung terhadap…

November 19, 2023

Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Nasional STBM dan Kabupaten/Kota Sehat Kategori Tertinggi

Jakarta, Balinews.id – Pemerintah Kota Denpasar kembali berhasil menyabet dua penghargaan skala nasional. Kedua penghargaan…

November 19, 2023

Karyawan Outsourching Ditangkap Gara-Gara Menipu Dengan Menjanjikan Pekerjaan Kepada Perempuan Asal Tanggerang

Badung, Balinews.id – Seorang perempuan asal Jambi berinisial BFCD (25) yang merupakan karyawan outshorcing di…

November 19, 2023

Polisi Amankan 4 Orang Pelaku Pengrusakan Kantor Satpol PP Denpasar

Denpasar, Balinews.id – Tim Gabungan Polresta Denpasar, Brimob Polda Bali, Polsek Denpasar Selatan dan Polsek…

November 19, 2023

Sopir Angkut Logistik Pemilu Ditemukan Meninggal Dunia di Warung Angkringan Daerah Ubung

Denpasar, Balinews.id – Diduga Karena kelelahan Seorang Sopir angkut logistik Pemilu 2024 ditemukan meninggal dunia…

November 19, 2023