
DPP (46) diringkus polisi usai mencuri perhiasan. (Foto: Istimewa)
DENPASAR, Balinews.id – Seorang wanita berinisial DPP (46) asal Desa Tamanbali, Bangli, diringkus usai mencuri perhiasan milik korban. Modus yang ia gunakan adalah dengan berpura-pura mengantar korban melukat ke Pantai Masceti.
Menurut Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Tama menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (4/11) sekitar pukul 17.30 WITA. Saat itu korban bernama Ni Wayan Suryani (47) dijemput oleh pelaku untuk melukat di Pantai Masceti Gianyar.
Saat itu kondisi pantai tengah sepi. Sebelum melukat dimulai, korban diminta untuk membuka perhiasan emasnya. Korban mengikuti petunjuk dari pelaku dan menaruh perhiasan emasnya di dompet yang berada di dalam tas plastik warna hitam.
“Setelah selesai melakukan kegiatan melukat, korban melihat pelaku tersebut sudah tidak ada” ungkap Kapolsek pada Kamis (16/11).
Saat hendak mengambil HP di tas, korban melihat dompetnya berisi Uang tunai Rp 3 juta, 1 buah cincin kawin terbuat dari emas, 1 buah cincin emas berisi permata hitam, 1 buah kalung emas dengan mainan emas, 1 buah gelang emas, 1 pasang anting emas serta surat-surat penting sudah tidak berada di dalam tas.
Ia berusaha mencari dompet serta perempuan yang mengajak pelapor ke Pantai Masceti namun tidak ketemu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 18 juta. Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Blahbatuh.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Blahbatuh langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan di sebuah warung Lingkungan Tedung, Kelurahan Abianbase, Kecamatan dan Kabupaten Gianyar.
“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui semua perbuatanya,” jelas Tama. (*)