BADUNG, Balinews.id – Seorang pensiunan polisi bernama I Ketut Asa (63) asal Penarungan, Mengwi, Badung digelandang dari ruang tahanan Polres Badung pada Selasa (28/11) akibat aksi pemerasannya dengan cara meneror sejumlah warga dengan cara mengirim amplop bersisi amunisi aktif.
I Made Widiada, Bendesa Adat Desa Penarungan merupakan salah satu korbannya. Saat beraksi, tersangka berkedok meminta sumbangan dan mengatasnamakan aliansi persaudaraan untuk kegiatan sosial.
“Dari rumah tersangka, kami menemukan belasan amunisi aktif berbagai ukuran,” kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.
Dijelaskan bahwa aksi teror dengan mengirim surat ancaman berisi amunisi dilakukan pada Jumat 24 November 2023. Tersangka melakukannya seorang diri. Di dalam amplop itu juga berisi tulisan tangan berisi ancaman kekerasan kepada beberapa korban. Apabila mereka tidak menyerahkan sejumlah uang berkisar Rp 2,5 Miliar hingga Rp 5 Miliar.
“Ada dua korban yang melapor. Satu orang tokoh masyarakat dan satunya pemilik warung,” ucapnya.
Widura menerangkan bahwa aksi yang dilakukan tersangka tidak berkaitan dengan instasi, kelompok atau ormas mana pun. Dan motif tersangka, karena sakit hati dengan korban serta masalah ekonomi.
“Pelaku dendam dan kesal karena tidak diberikan pekerjaan oleh korbannya,” ujarnya didampingi Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana.
I Ketut Asa ditangkap di rumahnya pada Senin (27/11) tanpa perlawanan. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan pihaknya tengah melakukan pengembangan terkait kasus ini. (*)