BADUNG, Balinews.id – Seorang pria berinisial ITH (26) asal NTB dibekuk usai mencuri motor di sebuah Rumah Kos Jalan Mataram Gang Suli, Kuta Badung. Kejadian tersebut terjadi padaumat 29 Maret 2024 sekitar Pukul 09.00 wita.
Awalnya, korban bernama Hartadi (48) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam NoPol DK 4199 FDE yang dipinjam oleh keponakannya dan terdparkir di kos Jalan Mataram Gg Suli Kuta. Korban mengaku bahwa saat itu sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta yang di pimpin Kanit Reskrim Kuta Iptu. Anggi Wahyu Romadhoni melakukan penyelidikan. Pada (30/3) pihaknya mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang melintas di jalan By Pass Ida Bagus Mantra.
Kapolsek Kuta, I Ketut Agus Pasek Sudina menerangkan bahwa pelaku ITH berhasil diamankan, sedangkan dua orang rekannya berinisial DH dan S melarikan diri saat dikejar dan saat ini masuk dalam status DPO. Ia mengendarai sepeda motor hasil curiannya yang telah diganti plat nomornya.
“Sebelumnya pelaku dan dua rekannya melintas beriringan dengan 2 sepeda motor, tetapi keduanya melarikan diri kearah pelabuhan padangbay Karangasem,” jelas Kapolsek, Sabtu (6/4). Hingga saat ini Unit Reskrim Polsek kuta masih mencari keberadaan dari dua orang pelaku lainya yang masih melarikan diri.
Pelaku mengaku bahwa motor tersebut diambil dengan menggunakan kunci palsu dan berperan membawa sepeda motor hasil curianya hendak menuju Lombok dengan dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp. 500.000,- ketika sudah sampai. (*)