Balinews.id – Residivis pencuri bernama Selamet (32) asal Jember, Jawa Timur ditangkap polisi akibat merampok uang Rp74 juta milik WNA asal Australia, Ian Frederick Layton (71).
“Untuk jumlah kerugian (milik korban) Rp74.337.000,” kata Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, Senin, 27 Maret. Menurut keterangan Darsana, perampokan tersebut terjadi di villa yang dihuni bule Australia di Banjar Pempatan, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Bule tersebut datang ke Bali membawa uang tunai 9 ribu dolar Australia dan dititipkan ke saksi I Wayan Ekantara untuk memudahkan kebutuhan belanja. Uang yang disimpan pun hilang. Korban dan saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi.
Dari penyelidikan, pelaku ditangkap di Jeember, Jawa Timur. Pelaku pada tahun 2021 pernah mencuri di Mayang, Jember dan divonis 7 bulan penjara. Usai dinterogasi, pelaku mengaku membeli motor dan perhiasan istri dari duit hasil perampokan.
“Setelah mengambil uang milik korban sejumlah 7,000 dolar Australia, pelaku langsung pergi ke Jember dan uang hasil curian dipergunakan oleh pelaku untuk membeli sepeda motor, membeli perhiasan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Kompol Darsana. (*)