Balinews.id – Saiful Hasan (29) kembali ditangkap usai melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu. Ia nekat mencuri lagi di area parkir Taman Kota sebelah utara, Denpasar Utara, pada Jumat 15 September 2023 sekira pukul 21.00 wita.
Maling asal Kelurahan Sumber Ringin, Bondowoso, Jawa Timur ini berhasil diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara di seputaran Jalan Pidada, Denpasar.
Menurut informasi yang diterima Balinews.id, pada Jumat 15 September 2023 sekira pukul 18.00 wita, korban bernama I Nyoman Manka Diana (46) yang mengendarai sepeda motor berkunjung ke Taman Kota tersebut sekitar pukul 18.00. Korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam di area parkir sisi utara. Tersangka kemudian menggasak motor Scoopy milik korban.
Karena sudah larut malam sekitar pukul 21.00 Wita, korban hendak pulang dan menuju parkiran untuk mengambil sepeda motornya DK 3020 ACD. Namun ia terkejut karena motornya sudah menghilang.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah tang silver pembuka plat, kunci pas 10 dan kunci L yang dilancipkan berbentuk anak kunci, termasuk sepeda motor korban. Untuk memperlancar aksinya, tersangka juga membuat plat motor palsu DK 6049 FAR.
Tersangka Saiful mengaku mengasak motor korban seorang diri dan beraksi menggunakan kunci palsu letter L untuk menghidupkan kendaraan korban. Sehari setelah melancarkan tindak kejahatan tersebut, pria yang tidak bekerja alias pengangguran ini menjual motor korban secara online di media sosial.
Kemudian dari pemeriksaan lebih lanjut di SIPP PN Bondowoso juga diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus 365 KUHP begal tahun 2019 dan divonis 3,5 tahun. Ia sempat dibebaskan pada April 2021. Tersangka Saiful dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Residivis itu terancam hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (*)