Balinews.id

Buntut Kasus Penganiayaan dan Cabuli Anak Pacarnya di Bali, Pria ini Divonis 13 Tahun Bui

Buntut Kasus Penganiayaan dan Cabuli Anak Pacarnya di Bali, Pria ini Divonis 13 Tahun Bui. (Foto: I Wayan Sui Suadnyana)

Balinews.id –  Pengadilan Negeri (PN) Denpasar resmi menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 5 bulan kurungan terhadap terdakwa Yohanes Paulus Manek (39). Ia divonis usai mencabuli, menganiaya, dan menelantarkan balita berinisial NY dengan kondisi luka lebam dan patah tulang di kios Jalan Raya Bedugul, Desa Sidakarya, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa 19 Juli 2022 dini hari.

NY merupakan anak dari pacar Yohanes bernama Dwi Novita Murti (33).  Kedua terdakwa menjalani sidang putusan dengan berkas terpisah secara virtual pada Selasa (22/11) sore kemarin. Pada dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwa Yohanes Paulus Manek disebut melakukan pencabulan dan penganiayaan terhadap korban sejak Mei hingga Juli 2022. Terdakwa melakukan penganiayaan 6 kali dan pencabulan sebanyak 4 kali. Terdakwa melakukan pencabulan usai menganiaya korban. Terdakwa menggunakan minyak kayu putih saat mencabuli korban.

Kondisi anak (NY) saat ditemukan oleh warga. (Foto: Istimewa)

Bentuk-bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku, mulai dari menampar, menggigit, hingga melipat kaki korban hingga patah tulang. Kedua terdakwa lalu meletakkan dan menelantarkan korban di depan kios pijat dengan kondisi tubuh lebam dan patah tulang. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma mendalam dan kondisi psikologis yang tidak stabil.
“Terdakwa Dwi Novita divonis 4 tahun, Yohanes Manek vonis 13 tahun,” kata Humas PN Denpasar Putu Gede Astawa saat dikonfirmasi, Rabu (23/11). Perbuatan terdakwa Yohanes Paulus Manek melanggar Pasal 82 ayat 1 jo. Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, terdakwa Dwi Novita melanggar Pasal 80 ayat (1), (2), (4) jo pasal 76 C UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara selama 13 tahun, Yohanes dijatuhi pidana denda Rp5 miliar. Jika tidak dibayar hukumannya ditambah lima bulan penjara. Dwi Novita divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan. (*)

Kepolisian Bantu Pemulangan Jenazah Sopir Truk Logistik Pemilu ke Mojokerto

Denpasar, Balinews.id – Bertempat di Mako Polsek Denut, keluarga sopir truk pengangkut logistik Pemilu yang…

November 24, 2022

2 Oknum TNI Terlibat Penyerangan, Kodam Udayana Minta Maaf ke Satpol PP Denpasar

DENPASAR, Balinews.id  – Atas peristiwa penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar pada Minggu, 26 November 2023…

November 24, 2022

Kapolresta Denpasar Tinjau Proses Cetak Surat Suara Pemilu 2024 Di PT. Temprina Media Grafika

Denpasar, Balinews.id – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas, melakukan pengecekan langsung terhadap…

November 24, 2022

Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Nasional STBM dan Kabupaten/Kota Sehat Kategori Tertinggi

Jakarta, Balinews.id – Pemerintah Kota Denpasar kembali berhasil menyabet dua penghargaan skala nasional. Kedua penghargaan…

November 24, 2022

Karyawan Outsourching Ditangkap Gara-Gara Menipu Dengan Menjanjikan Pekerjaan Kepada Perempuan Asal Tanggerang

Badung, Balinews.id – Seorang perempuan asal Jambi berinisial BFCD (25) yang merupakan karyawan outshorcing di…

November 24, 2022