Balinews.id

Bobol Brankas di Belasan TKP, Residivis Ditangkap dan Kaki Didor

SA (29) kembali ditangkap polisi setelah bobol brankas di 18 TKP. (Foto: Dok Kepolisian)

Balinews.id – Seorang pria berinisial SA (29) kembali ditangkap polisi setelah bobol brankas di 18 TKP, padahal sebelumnya ia sudah dua kali masuk penjara. Pengangguran ini diamankan saat sedang santai di Akila Hotel, Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Senin 26 Juni 2023. Namun, karena berusaha kabur, kakinya didor.

Menurut keterangan Wakapolres Badung, Kompol Putu Diah Kurniawandari, aksi terakhir pelaku dilakukan di Koperasi Mina Merta Asih, Jalan Raya Canggu, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada Jumat 9 Juni 2023 sekitar pukul 22.30.

SA beraksi di Koperasi Mina Merta Asih dan menggasak uang tunai Rp 70 juta di dalam brankas. Dalam aksi itu, SA seorang diri masuk melalui plafon, lalu menuju brankas di ruangan manager yang tidak terkunci. Ia kemudian merusak brankas dengan alat-alat yang dibawanya yakni mesin gerinda.

“Dia ini spesialis,” ungkap Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari di Mapolres Badung, Selasa (4/7).

Usai menerima laporan, tim melakukan penyelidikan. Tim Satreskrim Polres Badung kemudian melakukan pengecekan CCTV. Dari analisa dan pencocokan wajah yang terekam di CCTV mengarah ke residivis SA.

Polisi memburu SA hingga ke Kota Mataram, NTB. Ia akhirnya ditangkap di Akila Hotel, Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Senin 26 Juni 2023. Pria asal Tanjung Sanggar, Kelurahan Gunung Malang, Pringgabaya, Lombok Timur ini mencoba melawan.

“Berusaha kabur saat ditangkap, tersangka diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanannya,” ungkap mantan Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah.

Sementara barang bukti yang disita dari tersangka yakni satu unit handphone Xiaomi warna biru, uang tunai sisa mencuri Rp 300 ribu. Juga satu lembar kartu KK, satu unit brangkas yang dibongkar pelaku, dua buah obeng plus, dua buah gerinda, sebuah palu, buah bekel, dan cuk roll.

“Tersangka ini dulunya residivis kasus curat pembobolan toko dan pernah masuk penjara sebanyak dua kali,” bebernya lagi.

Pertama tahun 2018 sampai dengan 2020 dan menjalani hukuman karena ditangkap oleh Polsek Denpasar Timur dengan kasus bobol brankas toko di WR Supratman. Setelah bebas, ia menjalani hukuman lagi pada November 2020 sampai April 2023 karena ditangkap oleh Polsek Denpasar Selatan dengan kasus pembobolan toko HP.

SA mengaku membobol brankas Koperasi Mina Merta Asih seorang diri karena faktor ekonomi. Untuk dapat membuka brankas dalam ukuran besar ini, pelaku menghabiskan waktu sebanyak tiga jam.

“Dia bisa bobol brankas memerlukan waktu selama 3 jam dan sudah membawa alat alatnya,” terangnya.

Selain di Koperasi, ada 18 tempat lain yang dia sasar. Khusus di wilayah hukum Polres Badung ada dua, yakni CV Surya Pangan dan toko baju daerah Canggu.

Sisanya 16 TKP di Denpasar, yaitu tempat aksesoris mobil, pegadaian elektronik dan toko baju di Teuku Umar, dua toko bangunan di Mahendradatta, tempat laundry di Imam Bonjol Denpasar.

Kemudian di Minimart di Sanur, toko baju dan Koperasi di WR Supratman, dan tujuh toko di Kuta.

“Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kami masih melakukan pengembangan,” tutupnya. (*)