Balinews.id – I Gede Eka Jaya Putra (33), spesialis pencuri barang milik pasien dan penunggunya di Ruang Angsoka, Rumah Sakit Sanglah, Denpasar, akhirnya berhasil diringkus polisi. Ia ditangkap setelah melakukan aksinya yang ke-16. Diketahui mantan napi ini melakukan aksi pencurian itu di lorong-lorong rumah sakit ketika keluarga pasien sedang tertidur.
Terkait kasus ini, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan bahwa awalnya pelaku datang ke rumah sakit dengan menyamar sebagai petugas. Kemudian Ia mengambil barang berupa ponsel dan laptop yang tergeletak saat sedang ditinggalkan atau mengisi daya baterai.
“Modus operandinya pelaku masuk ke RSUP Sanglah kemudian mengambil barang-barang korban, utamanya para korban yang sedang tidur menunggu pasien, mereka men-charger handphone (sehingga) lengah kemudian diambil pelaku,” katanya di Polresta Denpasar, Jumat (22/12), yang dilansir Balinews.id dilaman Kumparan.
Kemudian salah satu keluarg pasien berinisial MF (45) melaporkan ke polisi karena kehilangan dua ponsel merk Oppo dan Samsung ketika dirinya menemani anaknya yang sedang rawat inap di ruang Angsoka RSUP Sanglah, Senin (20/6) sekitar pukul 04.00 WITA.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap setelah melakukan penyelidikan di Taman Pancing, Kota Denpasar, pada Selasa (19/7). Usai diinterogasi, akhirnya terkuak bahwa pelaku telah beraksi sebanyak 16 kali selama lima bulan di RSUP Sanglah. Dilihat dari catatan kepolisian, pelaku ternyata merupakan seorang residivis pencurian uang di sebuah vila di Kuta tahun 2017. Ia sempat menjalani hukuman penjara selama satu tahun dua bulan di Lapas Kerobokan Klas II A Denpasar.
Rincian Pencurian
– Aksi pencurian pelaku dilakukan pada maret 2022, pukul 02.00 WITA, dimana Ia berhasil mencuri dua kali di Ruang Angsoka RSUP Sanglah. Pelaku mencuri dua ponsel merk Oppo dan Redmi yang dijual melalui marketplace senilai Rp 1.1 juta.
– Kemudian pada April 2022, sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali di Ruang Angsoka. Ia berhasil mengambil ponsel merk Oppo, Samsung, dan Xiaomi, yang dijual senilai Rp 2 juta.
– Pada Mei 2022 pukul 01.00 WITA dan 09.00 WITA mencuri sebanyak 7 kali di Ruang Angsoka, dan berhasil meraib 5 ponsel dan 1 laptop merk Toshiba.
– Pada Juni 2022 pukul 22.00 WITA , pelaku mencuri empat kali di Ruang Angsoka dan berhasil mengambil 3 ponsel merk Redmi, Oppo, dan Samsung.
Kepada polisi, Putra mengaku bahwa dirinya mencuri untuk kebutuhan sehari-hari. Ia pun dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (am)