Balinews.id

Hormat Terhadap Norma

Alina berfoto tanpa busana di Pohon Kayu Putih yang merupakan pohon keramat dan pohon suci yang sudah berusia 700 tahun yang berada di belakang Pura Babakan. (Foto: Beritabalionline)

Balinews.id – Pulau Bali merupakan destinasi wisata para wisatawan, baik wisatawan dalam negeri maupun wisatawan luar negeri. Banyak wisatawan yang memilih Pulau Bali menjadi tempat berlibur karena keindahan alamnya. Pulau Bali juga terkenal dengan adat istiadat yang masih di lestarikan penduduknya. Penduduk Bali juga terkenal dengan ketaatan dan ketekunannya dalam beribadah sehingga banyak tempat-tempat yang dianggap suci dan keramat, seperti pura dan pohon tertentu.

Pada bulan Mei 2022, penduduk Bali dihebohkan dengan perbuatan salah satu turis asing dari Rusia bernama Alina Yogi. Alina melakukan perbuatan yang tidak senonoh di tempat ibadah penduduk Bali. Alina berfoto tanpa busana di Pohon Kayu Putih yang merupakan pohon keramat dan pohon suci yang sudah berusia 700 tahun yang berada di belakang Pura Babakan.

Alina mengaku bahwa dia mendengar suara leluhur yang memanggilnya sehingga ia melakukan aksinya tersebut dan mengunggahnya di akun sosial medianya. Tindakan yang Alina lakukan sampai kepada salah satu tokoh asli Bali yang bernama Niluh Djelantik dan dia mengatakan apa yang telah dilakukan Alina adalah perbuatan yang tidak pantas. Hal ini menjadi perhatian masyarakat di Bali dan membuat masyarakat Bali geram atas tindakannya tersebut.

Banyak masyarakat Bali yang berkomentar di unggahannya tersebut dan juga meminta kepada pihak Imigrasi Denpasar, Ditjen Imigrasi, Polda Bali, Kemenkumham, hingga Polres Tabanan dan menghimbau pihak berwenang untuk memeriksa izin tinggal Alina sebagai warga asing dan juga izin badan usaha yang ia miliki. Sampai pada akhirnya, Niluh menghubungi pihak yang berwajib untuk menyelidiki keberadaan Alina. Niluh juga mengatakan bahwa Alina akan menjalankan sanksi adat dan harus menanggung seluruh biaya upacara pembersihan yang dilakukan oleh masyarakat desa. Gubernur Bali, I Wayan Koster, juga meminta pihak Kanwil Kemenkumham Bali untuk mendeportasi Alina beserta suaminya.

Sosok Alina, bule asal Rusia yang berfoto bugil di pohon keramat di Bali akhirnya meminta maaf. (Instagram @alina_yogi)

Dalam kehidupan bermasyarakat, banyak hal-hal yang terjadi diluar kendali masyarakat. Banyak perilaku masyarakat yang menganggu kedamaian kehidupan bermasyarakat seperti maraknya kasus pembunuhan, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain sebagainya. Perilaku-perilaku tersebut telah menyimpang dari norma-norma yang ada dalam masyarakat.

Norma diberlakukan dalam kehidupan masyarakt oleh masyarakat itu sendiri untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan nyaman. Tetapi, semakin hari keadaan dalam hidup bermasyarakat semakin kacau karena adanya perilaku-perilaku yang menyimpang dari norma yang ada, seperti salah satu kasus yang terjadi di Pulau Bali. Dari kasus diatas, tindakan Alina sangat melanggar norma-norma yang berlaku di Bali. Menurut Soekanto (2007), dalam bukunya yang berjudul “Sosiologi Suatu Pengantar”, menjelaskan bahwa norma adalah alat yang dibentuk dalam masyarakat yang memiliki kekuatan yang mengikat agar membatasi perilaku dan kebiasaan yang ada.

Di dalam norma, terdapat tata kelakuan yang memberikan batas-batas pada perilaku seseorang dalam hidup bermasyarakat. Soekanto (2007) mengatakan bahwa tata kelakuan adalah alat pengawas yang dicerminkan dari sifat yang muncul dari kelompok manusia baik secara sadar maupun tidak sadar. Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap orang memiliki pandangan yang berbeda terhadap suatu hal, maka dari itu perlu adanya alat pengawas untuk menyamakan pandangan masyarakat terhadap suatu hal terutama terhadap perilaku dalam kehidupan bermasyarakat.

Drastawan (2021), menjelaskan bahwa ada 4 jenis norma yaitu norma hukum, norma kesopanan, norma agama, dan norma moral. Norma agama adalah norma yang mengatur tentang manusia dan Tuhan, norma moral adalah norma yang mengatur perilaku manusia yang berhubungan dengan perasaan masing-masing orang, norma kesopanan adalah norma yang mengatur cara berperilaku dn bertindak setiap orang, dan norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan masyarakat sesuai dengan hukum negara yang diberlakukan. Norma-norma yang ada digunakan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara agar tidak terjadi kekacauan.

Soekanto (2007) juga menjelaskan bahwa adanya sanksi-sanksi yang diberikan jika seseorang telah melanggar norma yang ada. Sanksi tersebut dibedakan menjadi dua yaitu, sanksi represif yang berarti memberikan hukuman yang tegas dan sanksi persuasif yang berarti memberikan himbauan dan kurang tegas. Kembali ke kasus yang terjadi, Alina telah melanggar norma kesopanan, moral, dan terutama norma agama. Alina tidak menghormati kesucian yang dijaga oleh penduduk Bali, terutama penduduk yang beragama Hindu, dengan berfoto di Pohon Kayu Putih yang dianggap suci dan keramat.

Pohon tersebut terletak di belakang Pura Babakan yang mana pura adalah tempat umat Hindu melangsungkan ibadahnya. Maka dari itu, Aliana membuat masyarakat Bali geram sehingga diberikan sanksi yang cukup berat. Sanksi yang diberikan berupa sanksi represif yaitu menanggung seluruh biaya upacara pembersihan yang dilakukan oleh masyarakat desa (sanksi adat) dan mendeportasi Alina dan suaminya karena telah menodai budaya dan kehormatan pulau Bali.

Dari kasus ini, seharusnya sebagai pendatang bisa lebih menghormati norma dan adat istiadat yang ada. Sanksi yang diberikan sudah sangat tegas dan pihak yang berwajib bergerak sangat cepat dalam menangani kasus ini sehingga kasus ini dapat langsung teratasi. Gubernur Bali dan pihak yang berwajib lainnya telah membuat keputusan yang sangat baik dan sangat cepat yaitu menanggung seluruh biaya upacara pembersihan dan mendeportasi turis asing tersebut yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali dan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali.

Dari hal yang sudah dipaparkan diatas, dapat disimpulkan bahwa norma ada untuk menjaga dan membatasi setiap perilaku dan tindakan masyarakat dalam bersosialiasi. Norma yang dilanggar akan membuat seseorang mendapatkan sanksi, baik berupa sanksi represif maupun persuasif. Norma dibuat sebagai alat pengawas masyarakat dalam berperilaku agar tidak terjadi konflik yang berlebihan dalam kehidupan bermasyarakat.

Sudah seharusnya kita sebagai warga Indonesia yang baik harus mengikuti dan menghormati setiap norma yang ada di mana pun kita berada. Keutuhan dan kedamaian bangsa hanya bisa didapatkan jika setiap orang menjaga perilaku dan tindakannya sendiri sesuai dengan norma-norma yang sudah ditetapkan. (*)

 

Oleh : Gabriella Priska Darmawan

S1 Teologi – STT YESTOYA MALANG

Terkuak! Alasan Diki Tusuk Teman Sendiri Pakai Gunting di Depo Air

DENPASAR, Balinews.id – Tragedi penusukan terjadi di sebuah depo air isi ulang tirta jaya di…

November 28, 2022

KPU dan Tim Prabowo Gibran Minta MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Balinews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tim Hukum dari pasangan Prabowo – Gibran satu…

November 28, 2022

Suami Aktris Cantik Sandra Dewi Jadi Tersangka ke-16 Kasus Dugaan Korupsi Timah

Balinews.id – Harvey Moeis resmi jadi tersangka dalam kasus korupsi terkait perdagangan komoditas timah di…

November 28, 2022

Sewa Mobil Untuk Mencuri, Karyawan Villa Gasak 15 Tabung Gas-PS

  BADUNG, Balinews.id – Aksi pencurian terjadi di sebuah Villa Jalan Suluban Pecatu, Kuta Selatan,…

November 28, 2022

DPD RI Lantik Gede Ngurah Ambara Gantikan AWK

Jakarta, Balinews.id – Gede Ngurah Ambara resmi dilantik sebagai anggota DPD RI menggantikan Shri IGN…

November 28, 2022