BaliNews.id– Dalam Gerakan Pramuka, anggotanya akan dikelompokkan berdasarkan usia. Kelompok berdasarkan jenjang usia ini disebut juga dengan tingkatan dalam kepramukaan. Terdapat empat kelompok dalam tingkatan Gerakan Pramuka, yang mana di setiap tingkatannya memiliki aturan yang berbeda-beda. Semakin tinggi tingkatan, semakin besar pula tanggung jawab yang diberikan kepada anggota Gerakan Pramuka.
Dilansir dari berbagai sumber, keempat tingkatan yang dibedakan berdasarkan umur tersebut yaitu Pramuka Siaga untuk kelompok usia 7 sampai 10 tahun, Pramuka Penggalang untuk kelompok usia 11 sampai 15 tahun, Pramuka Penegak untuk kelompok usia 16 sampai 20, dan Pramuka Pandega untuk kelompok usia 21 sampai 25.
Dalam Pramuka kelompok khusus untuk anggota Gerakan Pramuka yang memiliki kedudukan dalam kepramukaan. Kelompok khusus tersebut di antaranya, Pramuka Pembina, Pramuka Andalan untuk anggota Pramuka yang mengambil bagian dalam keanggotaan Kwartir dalam Pramuka, Pelatih, Pamong Saka, Staf Kwartir dan Majelis Pembimbing.
Selain karena faktor usia, tingkatan dalam kepramukaan juga didasarkan pada tingkatan kemampuan anggotanya yang disebut dengan Syarat-syarat Kecakapan Umum atau SKU. Untuk Pramuka Siaga dan Penggalang, masing-masing memiliki tiga tingkatan, sedangkan untuk Pramuka Penegak memiliki dua tingkatan, dan Pramuka Pandega hanya satu tingkatan.
(ab/an)