Balinews.id

Pria Pengangguran Maling HP di Kost Denpasar, Sempat Ditembak Akibat Melawan

Balinews.id – Geger! Seorang pria diketahui berasal dari Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Usman Ali (42) ditangkap polisi akibat maling ponsel di kos-kosan di Kota Denpasar, Bali. Karena melawan saat ditangkap, polisi terpaksa menembak kakinya. Menerut informasi beredar, pelaku Ali ini memang sudah lama menganggur alias tidak bekerja.

Ilustrasi pencurian HP

Kronologi

Aksi nekat pencurian itu ia lakukan di Jalan Gunung Batur, Gang Tebu Nomor 3, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat pada Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 10.35 WITA. Beruntung aksi pelaku terekam closed-circuit television (CCTV) dan sempat viral di media sosial (Medsos).

“Kemarin kita berhasil mengamankan yang bersangkutan setelah aksinya di daerah monang-maning beberapa pekan yang lalu kita mungkin masih ingat ada pelaku kos-kos curat yang wajahnya terekam CCTV, inilah yang bersangkutan,” kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina saat konferensi pers di kantornya, Senin (13/6/2022).

“Karena kemarin pada saat kita melakukan upaya paksa yang bersangkutan melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur terhadap UA,” imbuhnya.

Hendra juga membeberkan bahwa si pelaku Usman Ali adalah seorang residivis yang sebelumnya sempat terlibat kasus pencurian sepeda motor dan sempat ditangkap oleh Polsek Denpasar Selatan.

“Jadi UA ini merupakan seorang residivis, dari catatan yang kami himpun di Polresta Denpasar yang bersangkutan sudah terlibat kasus curanmor di 2017 lalu ada beberapa laporan polisi di Polsek Denpasar Selatan sama Curat (pencurian dengan pemberatan) juga,” ungkap Hendra.

Korban yang alami kerugian akibat aksi Usman Ali kali ini adalah pria bernama Yonas Hanas (42). Korban awalnya meninggalkan kamar kos untuk pergi bekerja ke kantor pada Kamis (19/6/2022) sekitar pukul 09.00 WITA. Saat itu, istrinya sedang bekerja dan anaknya sudah berangkat sekolah, sehingga kamar kos dalam keadaan kosong.

Istri korban kemudian pulang dari bekerja ke kos sekitar pukul 13.30 WITA dan mendapati jendela kamar kos sudah terbuka dan grendel kuncinya sudah lepas dan rusak. Setelah masuk ke dalam kamar, istri korban mendapati isi kamar sudah acak-acakan. Karena merasa curiga, istri korban kemudian memeriksa kamar kos. Setelah diperiksa ternyata dua buah HP masing-masing merek ASUS Zenfone Max warna Hitam dan merek VIVO Y 30 i warna putih nomor yang ditaruh di atas mesin cuci sudah hilang. Dengan kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 5,1 juta.

Ia pun langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah HP merek ASUS Zenfone Max warna hitam dari seseorang yang bernama Amin. Amin mengaku mendapatkan HP dari seorang laki-laki yang berasal dari Sumbawa.

Penyelidikan pun dilakukan dengan lebih intensif, hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan Usman Ali di tempatnya menumpang tinggal di Jalan Raya Suwung Batan Kendal, Kecamatan Denpasar Selatan. Ia mengakui telah melakukan pencurian di tempat kejadian perkara (TKP) bernama temannya bernama Hendra yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Adapun caranya adalah tersangka masuk ke tempat kos-kosan yang sepi ditinggal penghuni, lalu tersangka mencongkel jendela kamar kos kemudian masuk dan mengambil barang-barang yang ada di dalam kamar kos. Sedangkan temannya Hendra menunggu di motor di luar kos dan barang hasil pencurian yang didapat dibagi berdua,” jelas Kapolsek.

Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yakni satu buah HP merek ASUS Zenfone Max warna Hitam, satu buah boks HP merek ASUS Zenfone Max warna Hitam dan satu buah obeng min panjang 11,5 cm gagang warna merah hitam dengan ujung dimodifikasi. Karena pencurian oleh dua orang bersama-sama atau lebih dan pencurian dilakukan dengan cara membongkar, memecah atau memanjat, maka pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam mendapatkan pidana paling lama tujuh tahun penjara. (am)