
Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Hariyo Seto. (Foto: Dok Imigrasi)
DENPASAR, Balinews.id – Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Hariyo Seto ditetapkan sebagai tersangka pungli fast track terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Berdasarkan catatan di laman e-LHKPN KPK, Hariyo Seto beberapa kali menyampaikan laporan harta kekayaan atau LHKPN sebagai pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan beberapa status. Dari mulai sebagai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang hingga terakhir di Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dalam laporan LHKPN pada 14 Februari 2023 untuk periodik 2022, harta kekayaan Hariyo Seto tercatat mencapai Rp 710.000.000. Laporan tersebut disampaikan Hariyo Seto sebagai penyidik di Imigrasi Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Berikut rincian:
- Seto memiliki sebidang tanah di Padang dengan nilai Rp 450.000.000
- Kendaraan: –
- Harta bergerak lainnya: Rp 290.000.000
- Kas dan setara kas: Rp 60.000.000
- Utang: Rp 90.000.000
Total: Rp 710.000.000
Hariyo terbilang rutin melaporkan kekayaannya. Terlihat dari periode 2019 hingga periode 2021 harta kekayaan Hariyo stabil sebesar Rp 650 juta. Namun, hartanya meningkat menjadi Rp 710 juta pada pelaporan periode 2022. Pihak Imigrasi maupun Hariyo Seto belum berkomentar soal kasus dugaan pungli tersebut. (*)