Balinews.id

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Rektor Unud, Sidang Akan Lanjut ke Pokok Perkara

Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, Balinews.id  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar menolak eksepsi mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gede Antara atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang putusan sela, Kamis (16/11).

Hakim berpendapat bahwa sidang bisa dilanjutkan ke pokok perkara dan menolak sepenuhnya keberatan terdakwa dalam dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud tersebut.

“Pada pokoknya keberatan eksepsi ditolak secara keseluruhan,” kata Jaksa Penuntut Umum Dr. Dino Kriesmiardi.

Dino menjelaskan bahwa putusan majelis juga menolak keberatan Antara terkait kerugian negara dan unsur lain di dalam dakwaan yang dinilai tidak akurat dan tepat. Putusan tersebut disambut baik oleh pihaknya lantaran sesuai dengan jawaban jaksa atas keberatan terdakwa. Sementara itu, sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dan memasuki pokok utama perkara dengan pemeriksaan saksi fakta.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam jawaban atas keberatan terdakwa Prof. Antara menilai bahwa alasan tidak adanya keuntungan yang dinikmati oleh terdakwa dan kerugian negara tidaklah tepat dijadikan alasan dalam eksepsi Tim Penasihat Hukum Terdakwa.

“Menurut pendapat kami hal tersebut telah masuk dalam ranah pembuktian materi pokok perkara,” tegasnya.

Dalam dakwaan Penuntut Umum telah secara cermat, jelas dan lengkap diuraikan unsur memperkaya atau menguntungkan diri terdakwa maupun orang lain dan telah mencantumkan juga hasil perhitungan kerugian negara sebagaimana Laporan Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif Universitas Udayana Provinsi Bali Tahun 2018 sampai dengan 2022 No. AUP-002/MTD/MLG/IX/2023 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Made Sudarma, Thomas & Dewi.

Selain itu, dakwaan juga menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan maka untuk selanjutnya perlu dilakukan pembuktian dalam persidangan.  Dengan demikian, JPU meminta hakim untuk menolak dan menyatakan tidak dapat diterima keberatan baik dari terdakwa maupun dari tim penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-04/N.1.18/FT.1/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 adalah sah dan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta memenuhi syarat formil dan materiil seperti yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. (*)