Balinews.id

Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Kasus Korupsi di LPD Sangeh Segera Disidang

Proses pelimpahan tahap 2 tersangka kasus korupsi LPD Sangeh dari Penyidik Kejati Bali ke JPU Kejaksaaan Negeri Badung. (Dok Kejati Bali)

Balinews.id – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, segera disidang. Hal ini menyusul pelimpahan tahap dua yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini tersangkanya, AA, beserta berkas perkara dan barang buktinya telah dilimpahkan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Badung,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Kamis (15/12/2022). Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

“Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti setelah JPU menyatakan berkas dinyatakan P21 (lengkap) dan siap disidangkan,” kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Kamis (15/12/2022). Pelimpahan ini dilakukan setelah sehari sebelumnya atau Rabu (14/12/2022), JPU telah menyatakan berkas perkara dengan tersangka AA telah lengkap atau P-21.

“Pelimpahannya di Kejaksaan Negeri Badung. Tersangka dalam keadaan sehat dan didampingi penasihat hukumnya,” imbuhnya. Luga menambahkan, dengan pelimpahan tersebut, kini JPU tinggal melakukan pelimpahan ke pengadilan untuk memperoleh jadwal persidangan.

“Sebelumnya, tersangka sudah menjalani penahanan oleh penyidik di Rutan Kerobokan. Dan hari ini, JPU tetap melakukan penahanan kepada tersangka di tempat yang sama untuk 20 hari ke depan,” kata Luga.

Dilansir DetikBali, dalam perkara ini, AA disangka melanggar ketentuan pidana Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian secara subsider, AA disangka melanggar ketentuan pidana Pasal 3 Joncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dalam dakwaan alternatif kedua, AA disangka melakukan tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 9 Juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selain tersangka, berkas perkara, dan barang bukti, pelimpahan juga disertai dengan penyerahan aset-aset milik tersangka berupa tanah atau kendaraan bermotor yang sebelumnya telah disita oleh penyidik. Nantinya JPU yang akan membuktikan aset-aset sebagai pembuktian dan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian negara,” pungkasnya. (*)