Balinews.id

Bantuan Peserta Prakerja Naik Jadi Rp 4,2 Juta Tahun 2023

Bantuan Peserta Prakerja Naik Jadi Rp 4,2 Juta Tahun 2023. (Foto : Youtube/Sekretariat Presiden)

Balinews.id – Pemerintah berencana akan kembali melanjutkan Program Kartu Prakerja pada tahun 2023. Namun, tahun depan akan lebih difokuskan pada bantuan peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja, berupa bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan insentif pascapelatihan dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling. Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Cipta Kerja dalam Rapat Komite Cipta Kerja, menyampaikan rencana tersebut pada Senin (3/10).

Adapun Komite Cipta Kerja tersebut dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, serta memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan dan mengendalikan program Kartu Prakerja. “Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi COVID-19,” ujar Airlangga, dilansir Kumparan.com.

Para anggota komite sepakat untuk memulai skema normal pada tahun depan seiring dengan melandainya wabah pandemi COVID-19 di Indonesia pada rapat tersebut. Pemerintah juga akan melanjutkan skema semi bantuan sosial hingga akhir kuartal IV 2022 dengan besaran bantuan pelatihan dan insentif sama dengan sebelumnya.

Bantuan Peserta Prakerja Naik Jadi Rp 4,2 Juta Tahun 2023. (Ilustrasi)

“Pemerintah akan menambah anggaran sebesar Rp 5 triliun dengan target 1,5 juta orang,” kata Airlangga. Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh pihak agar dapat mulai melakukan persiapan serta sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait adanya berbagai perubahan mengingat skema normal akan segera dilaksanakan pada awal tahun 2023. Terkait dengan pelaksanaan skema normal pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran bantuan yang diterima peserta senilai Rp 4,2 juta per individu. Dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp 600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp 100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Para penerima bantuan sosial (bansos) dari kementerian/lembaga lainnya seperti bantuan yang disalurkan Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) diperbolehkan menerima manfaat dari Kartu Prakerja. Untuk mendukung pelaksanaan skema normal tersebut, menurut Airlangga, Komite Cipta Kerja juga meminta kerja sama dan pendampingan antara Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja yang sudah berlangsung sejak 2020 agar tetap dilanjutkan. ***
–> Gabung Grup Telegram Balinews.id dengan klik link  https://t.me/Balinews_id Untuk mendapatkan informasi dan breaking news dari Balinews.id setiap harinya.