Denpasar, BaliNews.id – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali mencuat. Kali ini menimpa siswi berinisial SB yang mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya, AA (54).
Dalam laporan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar, gadis berusia 13 tahun itu dicabuli dari 26 Mei 2020 hingga 26 Juni 2020 di rumahnya Jalan Gunung Resimuka, Denpasar Barat. “Pelaku mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone dan laptop,”kata sumber petugas, Senin (13/7/2020).
SB yang mengalami trauma akhirnya menveritakan perbuatan bejat sang ayah kepada ibunya. Kejadian itupun dilaporkan ke Polresta Denpasar pada 29 Juni 2020.
Setelah melakukan penyelidikan, Petugas Reskrim Polresta Denpasar menangkap pelaku di sebuah rumah di Jalan Cipinang Cempedak I, Jakarta Timur, Minggu (12/7/2020) sekitar pukul 23. 00 WIB. Pelaku mengakui perbuatannya.
Sementara, Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Reza Hafidz belum memberikan membeberkan adanya penangkapan pelaku pencabulan tersebut. (du)