Denapsar, BaliNews.id – Penyalahgunaan Narkoba menjadi momok yang sangat sulit hilang di negeri ini, selalu ada kasus baru penyalahgunaan narkoba bahkan dari Awal Juli sampai 14 Juli 2020, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengungkap tujuh kasus narkoba dengan tujuh orang tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin didampingi Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP I Putu Yuni Setiawan mengungkapkan, para tersangka yang ditangkap ada berperan sebagai pengedar, pengguna, serta dengan memanfaatkan jaringan operasi lokal, antar pulau, dalam wilayah RI maupun internasional.
Sementara, barang bukti yang disita terdiri dari 112,27 gram sabu, 9,82 gram ganja, 1463 butir pil ekstasi. “Barang bukti tersebut diperoleh dari 7 tersangka, 3 orang diantaranya warga lokal Bali, 4 orang berasal dari luar Bali,”ungkapnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.