Balinews.id

Polisi di Bali tindak pengemudi yang viral diduga halangi mobil Damkar

Ilustrasi mobil pemadam kebakaran di jalan. Menghalangi mobil pemadam kebakaran melaju saat mereka bertugas untuk memadamkan kebakaran adalah melanggar UU Nomor 2/2009.

BaliNews.id-Personel Direktorat Lalu-lintas Polda Bali menindak seorang pengemudi mobil Mercedes Benz bernama Yanti (40) yang viral di media sosial diduga karena menghalangi lajur kendaraan pemadam kebakaran melaju dalam tugas, di Denpasar, Bali.

“Kami sudah melakukan klarifikasi, di video itu seolah dia (pengemudi mobil) menghalangi, tapi setelah diminta keterangannya yang bersangkutan tidak ada niat untuk menghalangi hanya panik saja di belakang mobilnya ada klakson kenceng,” kata Direktur Lalu-lintas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Indra, saat ditemui di Polda Bali, Senin.

Polisi menelusuri kasus itu setelah videonya mendadak terkenal di media sosial dan aplikasi tiktok. Kemudian setelah tahu alamat pemilik pengemudi Mercedes Benz itu, lalu Yanti diminta datang ke Polda Bali sekaligus bertemu dengan pihak Pemadam Kebakaran untuk klarifikasi.

Banyak kecaman dinyatakan warga jejaring atas ulah Yanti memalangkan mobilnya itu sehingga mobil pemadam kebakaran tidak bisa melaju.

Dalam peristiwa ini, ada aturan yang dilanggar karena tidak memberikan prioritas kepada kendaraan tertentu. Salah satunya mobil pemadam kebakaran, yaitu sebagaimana dalam pasal 134 UU Nomor 2/2009.

“Kepada Bu Yanti kami berikan edukasi dan juga bagi masyarakat bahwa ada ketentuan yang harus dipahami dalam berlalulintas. Salah satunya memberikan prioritas untuk kendaraan tertentu, mulai dari Dakmar yang sedang bertugas, ambulans, hingga kendaraan VVIP. Kami dari kepolisian, jajaran lantas akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat,” katanya.

Indra mengatakan pengemudi mobil itu memiliki kelengkapan berkendara, yaitu SIM dan STNK yang masih berlaku. Kata dia, SIM yang dimiliki pengemudi tersebut, sudah keluar sejak tiga tahun lalu.

“Ya itu, kenapa dia (pengemudi mobil) seolah-olah tidak menepi karena panik itu dan bisa jadi pelajaran buat kita semua untuk memahami berlalu-lintas. Hari ini, kami pertemukan dengan pihak Damkar untuk menjelaskan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris BPBD Denpasar, Ardy Ganggas, menjelaskan pada Minggu (28/03) sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Teuku Umar, Denpasar, mobil pemadam kebakaran sedang melaju dari salah satu rumah yang kebakaran di daerah Pemogan, Denpasar, untuk mengisi tangki mobil, dan kembali ke lokasi kebakaran.

Kemidian ada mobil merah Mercedes Benz warna merah maroon yang tidak menepi meski telah diminta untuk ke pinggir jalan, dan diberikan peringatan dengan bunyi sirine mobil pemadam kebakaran itu.(an)

BKKBN Himbau Perempuan Boleh Hamil Maksimal Hingga 35 Tahun, Ini Alasannya

Semarang, Balinews.id – Kepala Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dokter Hasto,mengingatkan bahwa usia maksimal perempuan…

March 29, 2021

Lansia Ditemukan Tewas Mengapung di Tukad Ayung

BADUNG, Balinews.id – Jasad lansia diketahui bernama I Gusti Agung Gde Mayun (82) ditemukan di…

March 29, 2021

Mahfud MD Ungkit Soal “Mahkamah Kalkulator”, Yusril Sebut Pendapat Lama

Balinews.id – Sebelumnya, Mahfud MD mengutip pernyataan Yusril yang meminta agar MK tidak fokus pada…

March 29, 2021

Jelang Idul Fitri, Pemkot Denpasar Gelar Pasar Murah

DENPASAR, Balinews.id – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar bersama Tim…

March 29, 2021

Juliarta – Baru Disebut Akan Ramaikan Bursa Bakal Calon Pilkada Klungkung 2024

Klungkung, Balinews.id – Sejumlah nama mulai meramaikan bursa bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung…

March 29, 2021