Polairud Tetapkan Dua Orang Tersangka Penyelundupan Ratusan Elpiji Diduga Oplosan
Denpasar, BaliNews.id – Penyidik Direktorat Polairud Polda Bali menetapkan dua tersangka terkait penyitaan 700 tabung gas elpiji diduga oplosan dari Truk Hino di Kapal Ferry KMP Gading Nusantara di Dermaga 1 Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Selasa (21/7).
Kedua tersangka itu Made Dedeg selaku pemilik dan sopir truk Ketut Gejir Suyasa. “Keduanya dijerat Undang-Undang pelayaran dan Migas tapi tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara,” ujar Direktur Polairud Polda Bali Kombes Toni Ariadi Effendi di sela-sela pelepasanliaran penyu hijau di Pantai Kuta, Rabu (5/8).

Toni Ariadi Effendi menegaskan, proses pemeriksaan masih terus dilakukan. Sedangkan ratusan tabung elpiji dititipkan di Rubasan.
Facebook Comments