KLUNGKUNG, Balinews.id – Satres Narkoba Polres Klungkung mengungkap beberapa kasus narkoba selama bulan Januari 2024 di Mapolres Klungkung pada Selasa (6/2).
Wakapolres Klungkung, Kompol I Komang Sura Maryantika membeberkan bahwa pihaknya mengamankan sebanyak 8 tersangka yang terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan . Mereka berinisial DC, PAS, LPSN, IMS, ASP alias GA, AM, S, dan IWBD.
Para tersangka diamankan dari 5 TKP berbeda dengan barang bukti berupa 14 paket sabu seberat 7,58 gram brutto atau 4,98 gram netto, alat isap bong sebanyak 3 pipet kaca yang di dalamnya menyisakan narkotika jenis sabu seberat 4,79 gram brutto atau 0,06 gram netto.
Tersangka DC berhasil diamankan di Jalan Jempiring Gang XII, Banjar Ayung, Lingkungan Galiran, Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung, pada Selasa (2/1).
Adapun tersangka lainnya yakni PAS, LPSN, dan IMS yang diamankan di pinggir Jalan Subak Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan pada Rabu (10/1).
Tersangka ASP dan GA diamankan di Dusun Lekok, Desa Sampalan Kelod, Kecamatan Dawan, pada Senin (22/1). Sedangkan tersangka AM diamankan di parkiran pelabuhan Desa Kampung Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, pada Selasa (30/1).
Selain itu, ada juga tersangka S dan IWBD yang diringkus di Banjar Sampalan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, pada Selasa (30/1).
Kompol Komang Sura menambahkan, bahwa 3 tersangka IMS, ASP alias GA, dan AM adalah residivis kasus penyalahgunaan narkotika.
Untuk tersangka PAS, LPSN, IMS, ASP, AM, S, dan IWBD disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan tersangka DC yang merupakan pengedar disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan khususnya kasus narkoba sehingga di Kabupaten Klungkung bisa terbebas dari bandar ataupun pengedar narkoba,” ujar Kompol Komang Sura didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Made Gede Sudarta, Kasi Humas Iptu Agus Widiono, dan Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra.
AKP Sudarta mengatakan, proses hukum terhadap kasus ini tanpa pandang bulu, siapa pun yang melakukan maupun turut melakukan ataupun bersama-sama melakukan tindak pidana narkotika. “Jika ada masyarakat yang mengetahui tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba agar segera melaporkan ke aparat penegak hukum untuk dapat ditindaklanjuti,” pinta AKP Sudarta.
Sementara itu, DC merupakan pengedar sabu yang memiliki ide untuk mengemas paket sabu-sabu dalam potongan batang daun pepaya yang ditaruh di rerumputan sehingga warnanya samar karena menyerupai rumput. “Saya dulu hanya pemakai saja,” ujar DC. Untuk setiap paket narkoba yang terjual, ia mendapatkan upah Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket. “Saya sebenarnya ingin berhenti memakai narkoba karena saya sudah bekerja, tapi saya dipaksa oleh teman dan saya sangat menyesal,” ujar DC.