“Terdapat delapan orang saksi yang dimintai keterangan untuk ketiga tersangka. Saksi-saksi ini merupakan dari Pihak Lembaga Perkreditan Desa Gerogak Buleleng yaitu Ketua LPD yang baru dan pengawas serta pegawai lainnya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Senin (1/3).
Ia mengatakan para saksi ini sebelumnya telah dimintai keterangan pada saat penyidikan umum. Kemudian kembali diperiksa untuk memberikan keterangan kepada masing-masing tersangka.
“Kurang lebih total jumlah 16 orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk masing-masing tersangka,” ungkap-nya.
Sebelumnya pada Kamis (25/2) tiga pengurus LPD Desa Pekraman Gerogak yaitu MS sebagai Sekertaris, NM selaku Bendahara, KS selaku Karyawan Kredit ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan LPD Desa Pekraman Gerogak, Buleleng. Adapun kerugiannya dari LPD Desa Pekraman Gerogak sejumlah Rp1.264.686.000.
Dari putusan perkara tersebut, Tim Jaksa Penyidik menemukan peranan lima orang lainnya yang merupakan pengurus dan karyawan LPD Desa Pekraman Gerogak yaitu MS sebagai Sekertaris, DKM selaku Bendahara, NM selaku Bendahara, KS selaku Karyawan Kredit dan GG selaku Karyawan Debitur yang secara bersama-sama dengan Komang Agus Putrajaya (Ketua LPD) melakukan tindak pidana korupsi.
“Adapun pelaku atas nama GG telah meninggal dunia pada tahun 2018, sedangkan pelaku DKM telah mengembalikan uang LPD Desa Pekraman Gerogak yang digunakan sebagai dana pribadi pada Oktober 2019,” ujarnya.
Sementara itu pelaku atas nama MS, NM dan KS ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada LPD Desa Pekraman Gerogak dengan pasal sangkaan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1. (an)